Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda NTT Serahkan 7 Tersangka Penyelundupan Orang ke Kejati NTT

Ditreskrimum Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menyerahkan 7 tersangka kasus penyelundupan manusia ( people smuggling ) kepada Kejaksaan Tinggi NTT 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan 7 tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling) di perairan Teluk Kupang, kepada Kejaksaan Tinggi NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menyerahkan 7 tersangka kasus penyelundupan manusia (people smuggling) kepada Kejaksaan Tinggi NTT 

Sebelumnya, mereka ditangkap di perairan Teluk Kupang. 

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana atas nama tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menyampaikan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT. 

"Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024," ujarnya Senin, 9 September 2024.

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari enam WNI, yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38).

Selain tersangka penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti, berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu serta enam paspor milik para korban WNA.

Baca juga: Polres Lembata Tangkap Tersangka Perdagangan Orang

Tujuh tersangka akan segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia," ucap Ariasandy.

Sebelumnya diberitakan kapal tanpa nama ini memuat 12 orang. Mereka akan melakukan perjalanan dari Muna Barat pada 4 Mei 2024, tiba di pelabuhan Larantuka pada 5 Mei 2024 dan akan menuju Kupang. Namun karena kapal motornya rusak, mereka masih melakukan perbaikan di Pulau Kera.

Setelah kapal diperbaiki, mereka melanjutkan perjalanan ke Kupang, namun ditahan oleh kapal patroli pengawasan SDM dan perikanan. Saat dilakukan pengecekan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin pelayaran.

Pada tanggal 10 Mei 2024 penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT, menelusuri bahwa kapal itu hendak melakukan penangkapan ikan hiu dan teripang di perbatasan perairan laut Indonesia-Australia.

Namun ada indikasi dugaan penyelundupan manusia ke Australia. Kasus ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda NTT(cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved