Berita Lembata

Polres Lembata Tangkap Tersangka Perdagangan Orang

Hendra menerangkan, LL membawa calon pekerja antar daerah ke Provinsi Kalimantan Utara dengan penyeberangan kapal dari Lewoleba menuju ke Larantuka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES LEMBATA
Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen didampingi kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sudjana (kanan), Senin, 3 Juni 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Seorang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial LL ditangkap aparat Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, Senin, 3 Juni 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kepala Satuan Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sudjana menjelaskan kronologi dugaan TPPO dengan alamat Pelabuhan Lewoleba.

Hendra menerangkan, LL membawa calon pekerja antar daerah ke Provinsi Kalimantan Utara dengan penyeberangan kapal dari Lewoleba menuju ke Larantuka, lalu lanjut menumpang mobil bus ke Maumere.

"Tersangka inisial LL membawa calon pekerja antar daerah untuk dipekerjakan di Provinsi Kalimantan Utara dengan cara menggunakan kapal penyebrangan menuju Kabupaten Flores Timur dan kemudian menggunakan bus menuju Kabupaten Sikka," ujarnya.

Setibanya di Kabupaten Sikka, LL bersama calon pekerja menginap di salah satu rumah warga, menunggu jadwal keberangkatan pesawat ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Menurutnya, calon pekerja dipekerjakan di sebuah perusahaan dengan pembayaran yang diterima dari hitungan 1 hektar penanaman bibit pohon kertas sebesar Rp 1,2 juta, itupun jika lahan belum digusur.

"Dan jika hitungan gaji 1 hektar penanaman bibit dengan lahan yang sudah di gusur maka upah sebesar Rp. 850.000 pemberian gaji tersebut diberikan nanti dibagi per kelompok,” katanya.

"Dengan jumlah 1 kelompok pekerja sebanyak 7 orang nanti hasil upah per hektar itu akan dibagi 7 orang dan ada pekerja tambahan lain yaitu penyemprotan rumput akan digaji 250.000 per 1 hektar," sambungnya lagi.

Dijelaskan, tanggal 19 mei 2024 pukul 21.40, anggota Reskrim Polres Sikka mendapat informasi dan melakukan pengecekan terkait dokumen perekrutan pekerja antar daerah.

Setelah dicek, ternyata perekrutan calon pekerja antar daerah tidak disertai dokumen perekrutan resmi. Mereka akhirnya diamankan sebelum diserahkan ke Polres Lembata.

"Para calon pekerja antar daerah dan LL diamankan kemudian dipulangkan dan diserahkan ke Polres Lembata untuk dilakukan penyelidikan," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved