Berita Ende

KPK Sebut 300 Kendaraan Dinas di Ende Tanpa Dokumen

Terkait masih banyak pensiunan pejabat di Kabupaten Ende yang belum mengembalikan kendaraan dinas, Dian menyebut KPK meminta Pemkab Ende

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kepala Satgas KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 5 September 2024 saat melakukan penyegelan terhadap satu buah gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - KPK Korsup Wilayah V mendapat laporan sekitar 300an dokumen seperti BKPB dan surat-surat kendaraan tidak diketahui keberadaannya. 

Selain itu KPK Korsup Wilayah V juga mendapat laporan masih banyak pensiunan pejabat di Kabupaten Ende yang hingga saat ini masih menguasai kendaraan dinas dan belum dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Ende dan dicatat sebagai aset.

Hal ini diungkapkan Kepala Satgas KPK Korsup Wilayah V, Dian Patria saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 5 September 2024 sebelum melakukan penyegelan terhadap satu buah gerai Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.

"Kalaupun ada kendaraannya, surat-suratnya kemana ini kan nanti bisa hilang kan nanti disekolahkan dengan suratnya, kita minta dibenahi oleh Kabupaten Ende," tegas Dian Patria.

Terkait masih banyak pensiunan pejabat di Kabupaten Ende yang belum mengembalikan kendaraan dinas, Dian menyebut KPK meminta Pemkab Ende agar segera menarik semua kendaraan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan tidak mau kembalikan, kita minta Pemda lapor APH, kita sudah koordinasi sama Kapolres, laporkan bagi ASN yang tidak mau kembalikan aset itu pidana penggelapan aset jadi nanti di proses sama Polres nanti," tambah Dian.

Selain dua masalah itu, Dian juga membeberkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemkab Ende yang masih rendah yang terbukti dengan masih banyak kendaraan dinas yang belum bayar pajak.

Baca juga: KPK Sebut Tingkat Kepatuhan Lapor Harta Kekayaan Eksekutif di Ende Terendah se-NTT

Dia menyebut Pemkab Ende seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaran apalagi 66,67 persen pajak kendaraan yang dibayar akan kembali ke daerah dalam bentuk bagi hasil pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi NTT

Dian juga menyingung soal aset Kokop atau IKI yang menurut pemerintah setempat tidak tercatat di dalam Kartu Identitas Barang (KIB) Pemkab Ende.

"Jadi itu aset masih gantung itu, itu siapa yang punya, koperasi kah, pemda kah, itu kayanya perlu proses lebih lanjut," tandas Dian. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved