Berita Kota Kupang
Pengusaha Kesal Permohonan NKV Tak Direspon Dinas Pertanian Kota Kupang
Pengusaha merasa kecewa terhadap pelayanan di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengusaha merasa kecewa terhadap pelayanan di Kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang.
Permohonan NKV ( Nomor Kontrol Veteriner ) atas nama PT Aneka Niaga tidak direspon meski telah disampaikan secara tertulis.
NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
NKV mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020.
Perwakilan PT Aneka Niaga, Patris Andreas Titi menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 PT Aneka Niaga mengajukan permohonan rekomendasi NKV kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang.
Permohonan berupa surat dengan nomor 05/AN/08/2024 itu disertai dengan lampiran NIB (Nomor Induk Berusaha), Denah Lokasi serta Alur Distribusi.
Selain itu, SOP (Standar Operasional) penerimaan barang dari coolstorage dan pengeluaan barang dari coolstorage, SOP pengendalian seranga/hewan penganggu maupun SOP kebersihan coolstorage.
Meski semua persyaratan telah dilengkapi, lanjut Patris, namun pihak Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang tidak menerbitkan NKV.
Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024, pihak PT Aneka Niaga kembali melayangkan surat kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang.
Surat bernomor: 015/AN/08/2024 itu dengan perihal mohon jawaban tertulis atas permohonan rekomendasi NKV.
Baca juga: Pelaku Usaha Kecewa Pelayanan di Dinas Pertanian Kota Kupang
Surat dimaksud ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang
PT Aneka Niaga mempertanyakan mengapa Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kupang belum memberikan rekomendasi NKV. Hal tersebut menghambat aktivitas bisnis selanjutnya.
Menurut Patris, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 53 menyatakan bahwa batas waktu penetapan suatu permohonan adalah 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, pemerintah belum melakukan keputusan dan/atau tindakan maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum," tandas Patris.
Selain itu, sesuai UU Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 344 Ayat (2) huruf K yang mengatur salah satu asas pelayanan publik, yakni ketepatan waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.