Pilkada Jakarta 2024
Drama Politik Anies Baswedan, Mulanya Digadang-gadang Tapi Akhirnya Ditenggelamkan
NAMA Anies Baswedan seakan menjadi trending topik di Tanah Air. Mulanya digadang-gadang maju di Pilkada Jakarta, tapi akhirnya ditinggalkan sendirian.
Tantangan Anies mendirikan partai politik cukup besar. Saat ini sudah terdapat 76 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari jumlah tersebut, terdapat 18 Partai Politik nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu dan 6 partai lokal di Aceh yang menjadi peseta Pemilu di Aceh.
Artinya hanya sekitar sepertiga partai yang lolos menjadi peserta Pemilu.
Partai politik baru harus berjuang keras untuk mendirikan cabang di berbagai daerah. Sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maka partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.
Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.
Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.
Syarat yang tak kalah berat yakni kepengurusan harus terbentuk di seluruh propinsi di Indoneisa. Kemudian paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.
Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik setelah Jokowi lengser dari jabatannya. Jokowi akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 ini.
Jika Anies mendirikan partai politik pada tahun 2024 ini, maka masih ada kesempatan lima tahun ke depan menyiapkan seluruh pendiri dan membentuk kepengurusan di seperti syarat di atas.
Selama lima tahun ke depan, Anies harus berjuang ke berbagai daerah untuk merekrut kader dan calon pengurus serta mendeklarasikan kepengurusan di berbagai daerah. Meski bukan syarat utama, untuk medekarasikan kepengurusan di tingkat nasional hingga kecamatan, pasti dibutuhkan modal yang tidak sedikit.
Anies yang selama ini belum bergabung di ormas dan atau parpol, harus turun gunung merekrut dan menyeleksi calon-calon pengurus hingga tingkat daerah.
Itu baru tantangan awal. Jika lolos menjadi partai politik dengan segala syarat berat di atas, partai politik harus diseleksi kembali oleh KPU agar bisa menjadi peserta Pemilu.
Berkaca dari Pemilu 2024, dari 75 partai politik yang mendaftar di KPU, hanya 18 parpol yang lolos seleksi.
Artinya, perjuangan untuk lolos dan menjadi kontestan Pemilu cukup berat.
Perjuangan belum berhenti di situ. Perjuangan yang paling nyata adalah saat Pemilu Legislatif.
Tak semua partai berhasil mendapatkan kursi di DPR maupun DPRD. Artinya, meski kepengurusan terbentuk, belum tentu rakyat memercayakannya ke partai tersebut.
Pilkada Jakarta Aman Hingga Selesai, Pramono Anung: Terima Kasih Mas Ridwan, Mas Dharma |
![]() |
---|
Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung: Sudah Saatnya Kita Bekerja Sama untuk Bangun Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.