Berita NTT
Segera Disidangkan, Penyidik Kejati NTT Rampungkan Berkas Erwin Piga Kasus Dugaan Korupsi
Rutan Kupang untuk ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT merampungkan berkas bekas aparatur sipil negara atau ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Erwin Piga.
Erwin segera menjalani sidang perdana. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.
Dugaan korupsi pada pengalihan aset milik pemerintah itu menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 5,9 miliar. Erwin berperan sebagai orang yang menunjuk tanah di jalan Veteran Kota Kupang sebagai obyek. Padahal tanah itu merupakan milik pemerintah.
"Kami sudah tahap dua atau serahkan tersangka dan barang ke KPU Kejari Kota Kupang. Tersangka berperan menunjuk lokasi tanah milik pemerintah itu," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca juga: Jelang Kupang Exotic Run, CFD Ditiadakan, Ditlantas Polda NTT Tutup Sementara Tiga Jalur Lalu Lintas
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata itu menegaskan berkas perkara dengan tersangka Erwin Piga telah dinyatakan lengkap (P - 21). Berkas dinyatakan lengkap setelah jaksa peneliti berkas pada Kejati NTT memeriksa dan meneliti berkas tersangka Erwin Piga.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti (BB), berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas tersangka Erwin Piga dinyatakan lengkap (P - 21). Dan, dilakukan penyerahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT," katanya.
Erwin kemudian dibawa ke Rutan Kupang untuk ditahan selama 20 hari ke depan sekaligus menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Menurut mantan Kajari Kabupaten Kupang ini, dalam kasus dugaan korupsi itu tersangka Erwin Piga bersama - sama dengan Hartono Fransiskus Xaverius (dalam proses persidangan) dan Petrus Krisin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5,9 miliar.
"Dalam kasus ini, Erwin Piga, Hartono Fransiscus Xaverius dan Petrus Krisin didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp5. 956. 786. 664, 40," kata Ridwan.
Tersangka Erwin Piga dalam kasus ini di sangkaan dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan pasal Subsidair : Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.