Pilkada 2024

Hindari Calon Tunggal dalam Pilkada, Persyaratan Calon Perseorangan Agar Dipermudah

Adapun KPU telah mengumumkan ada 44 daerah yang baru memunculkan calon kepala daerah tunggal dari hasil pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU, August Mellaz, bersiap melakukan konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (20/8/2024). 

”Kalau hanya mengumumkan pendaftaran, tetapi tidak ada komunikasi dengan elite parpol, maka akan mustahil tercipta kandidat baru,” ujarnya.

Ketua KPU Mochammad Afifudin di Jakarta, Jumat (30/8/2024), merinci pendaftaran pasangan calon, baik dari perseorangan maupun partai politik, mencakup seluruh wilayah pemilihan yang tersebar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 545 wilayah. Dari jumlah itu terdapat 44 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon, terdiri dari 1 provinsi, 38 kabupaten, dan 5 kota.

Untuk memberikan kesempatan munculnya calon baru di 44 daerah pemilihan, KPU membuka perpanjangan pendaftaran. Sosialisasi dilakukan selama tiga hari, pada 30 Agustus-1 September 2024. Adapun pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 2–4 September 2024.

Diterbitkan surat pengumuman

Melalui surat pengumuman Nomor 947/PL.02.2-PU/92/2.1/2024, misalnya, KPU Papua Barat mengeluarkan tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat dalam Pilkada Serentak 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus lalu, hanya pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani yang didaftarkan gabungan parpol. Dominggus merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Papua Barat, sedangkan Lakotani adalah Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat.

Surat KPU Papua Barat menyebutkan pendaftaran kembali pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka dengan minimal surat suara sah untuk mendaftar sebesar 32.183.

 ”Apabila partai politik dan gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, partai politik dan gabungan partai politik yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi koalisi yang berbeda,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pilkada merupakan momen penting untuk menentukan masa depan pembangunan dan kebijakan daerah. Oleh karena itu, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk daerah pemilihan yang baru memiliki satu pasangan calon dilakukan guna memunculkan kemungkinan kandidat baru.

Ia menjelaskan, KPU telah mendesain rancangan surat suara untuk calon tunggal, yang mencakup surat suara dengan foto pasangan calon dan surat suara yang tidak berfoto. ”Meskipun calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor urut calon tersebut,” kata Idham.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pembukaan kembali pendaftaran calon dalam pilkada merupakan cara yang harus dilakukan untuk membuka peluang tidak terjadinya calon tunggal.

”Diharapkan dengan perpanjangan ini, maka ada daerah yang kemudian berubah haluan dan batal bercalon tunggal karena adanya paslon baru yang mendaftar pada saat pembukaan kembali pendaftaran,” katanya, Sabtu (31/8/2024).

Seperti halnya pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ada tiga pasangan calon (paslon) yang mendaftar di masa perpanjangan. Dua paslon mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Serdang Bedagai, Sumatera Utara; dan Bintan, Kepulauan Riau. Ditambah satu pasangan calon mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Kota Sungai Penuh, Jambi. Sebelumnya ketiga daerah pemilihan itu hanya ada satu pasangan calon.

”Setidaknya pembukaan kembali, mampu mencegah calon tunggal di beberapa wilayah, meski tidak semua,” kata Titi.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved