Pilkada 2024

Hindari Calon Tunggal dalam Pilkada, Persyaratan Calon Perseorangan Agar Dipermudah

Adapun KPU telah mengumumkan ada 44 daerah yang baru memunculkan calon kepala daerah tunggal dari hasil pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU, August Mellaz, bersiap melakukan konferensi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (20/8/2024). 

POS-KUPANG.COM - Fenomena calon tunggal pada pilkada 2024 di sejumlah daerah di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satu yang memungkinkan calon tunggal adalah regulasi yang terlalu memberatkan seseorang untuk menjadi calon kepala daerah, entah calon yang diusung oleh parpol/gabungan parpol maupun calon perseorangan (independen).

Adapun KPU telah mengumumkan ada 44 daerah yang baru memunculkan calon kepala daerah tunggal dari hasil pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Untuk itu, KPU menetapkan masa pendaftaran diperpanjang dengan kembali dibuka pada 2-4 September 2024. Masa pendaftaran itu akan didahului dengan sosialisasi selama 3 hari yang akan berlangsung hingga 1 September 2024.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh mengatakan, pola relasi dan keterikatan koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah sangat jelas terlihat mengarah pada pengondisian calon tunggal.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU No 10/2024 yang menurunkan ambang batas surat suara sah pencalonan kepala daerah dari partai politik dan gabungan partai politik telah mengubah pola dan relasi koalisi partai politik. Meski demikian, masih ada daerah dengan calon tunggal.

Munculnya calon tunggal itu disebabkan karena regulasi memungkinkan hal itu. Selain itu, putusan MK dan PKPU juga muncul menjelang pendaftaran membuat koalisi tidak bisa banyak berubah.

”Untuk menghindari calon tunggal JPPR berharap ada revisi total UU Pilkada, misalnya dengan mengatur bahwa peserta pemilihan harus minimal dua pasangan calon, atau parpol dilarang membentuk koalisi besar yang menyebabkan partai politik yang lain kehilangan kesempatan dalam memenuhi ambang batas pencalonan,” katanya.

Baca juga: AHY Soal Kotak Kosong: Ini Konsekuensi dari Sistem Politik yang Kita Anut

Untuk memunculkan lebih banyak kandidat, Rendy juga menyarankan agar persyaratan calon perseorangan dipermudah. ”Intinya, harus ada regulasi yang mengatur untuk menutup kemungkinan calon tunggal itu,” katanya.

Kuncinya ada di elite politik

Agar dapat menghadirkan pilihan bagi masyarakat dan kontestasi yang kompetitif di Pilkada 2024, sejak Sabtu (31/8/2024), Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah yang baru memunculkan satu pasang calon kepala daerah mulai menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah.

Sejumlah pengamat memandang upaya ini perlu direspons partai politik agar pengusungan kandidat tak dilakukan dalam koalisi besar.

Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, memandang kunci untuk menghadirkan kompetisi yang sehat pada Pilkada 2024 ada pada elite politik. Hal itu perlu direspons partai politik.

”Selama elite partai politik menutup kesempatan dan tidak memberikan rekomendasi, perpanjangan pendaftaran selama 1-2 bulan sekalipun tidak akan efektif,” kata Arifki, Sabtu (31/8/2024).

Poster dukungan terhadap kotak kosong terbentang di depan posko relawan pemenangan kotak kosong di Jalan Juwana-Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Januari 2017.
Poster dukungan terhadap kotak kosong terbentang di depan posko relawan pemenangan kotak kosong di Jalan Juwana-Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Januari 2017. (KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA)

Menurut dia, saat ini, banyak partai politik yang menginginkan skema pertarungan calon kepala daerah melawan kotak kosong karena peluang menang yang besar.

Arifki juga menyoroti langkah KPU yang hanya aktif menyosialisasikan pendaftaran ulang, tetapi tidak membangun komunikasi dengan partai politik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved