Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif - Ketua KPU Kota Kupang: Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota
Sesuai dengan jadwal dan tahapan itu, untuk tahapan pencalonan, pendaftaran calon itu akan dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus.
Bagaimana soal pencalonan melalui partai politik?
Setelah kita pastikan bahwa tidak ada paslon dari jalur perseorangan maka kita beralih fokus ke persiapan kita untuk menerima paslon dari jalur partai politik. Kalau mengacu pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, ada dua syarat utama bagi partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon.
Yang pertama, dari sisi pendekatan jumlah kursi di DPRD Kota Kupang, harus didukung oleh minimal 20 persen kursi DPRD Kota Kupang. Ini kita bicara konteks sebelumnya ya.
Jadi karena didukung oleh minimal, 20 persen kursi maka kalau kita hitung, partai politik atau gabungan partai politik itu untuk mencalonkan Walikota dan Wakil Walikota Kupang harus didukung oleh minimal 8 kursi karena jumlah kursi DPRD Kota Kupang kan 40 kursi sehingga kalau 20 persen itu 8 kursi.
Yang kedua, melalui pendekatan jumlah suara sah. Ketentuannya itu kalau mereka menggunakan pendekatan suara sah maka harus didukung oleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah di pemilu terakhir, 2024.
Kalau kita hitung di ketentuan syarat kedua ini maka karena jumlah suara sah kita di pemilu terakhir itu 211.032 suara maka kalau kita hitung 25 persen maka itu harus didukung lebih kurang 58.000 suara. Nah tinggal mereka menghitung, tetapi ada ketentuan tambahan.
Ketentuan menyangkut suara sah itu hanya bisa dipakai juga oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Artinya partai-partai yang tidak memiliki kursi atau non-seat, memang kalau kita ikut rujukan PKPU 8 otomatis tidak bisa mencalonkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Itu ketentuan sebelumnya.
Kemudian di tanggal 20 Agustus, MK mengeluarkan satu putusan yang sangat progresif, putusan nomor 60.
Kenapa dikatakan progresif?
Dikatakan progresif karena ini bisa mengubah konfigurasi koalisi partai politik, nasional sampai daerah. Dengan putusan 60 ini terbuka peluang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi untuk bisa mengusung pasangan calon yang awalnya tertutup pintu untuk partai-partai non-seat ini. Nah di putusan 60 ini tidak ada lagi pencalonan dengan pendekatan jumlah kursi. Itu bedanya. Semuanya melalui pendekatan jumlah suara sah.
Yang kedua, ketentuan itu juga berlaku sama untuk partai yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi. Itulah kenapa dibilang putusan ini progresif sekali. Nah kemudian ketentuannya juga bukan lagi 25 persen suara sah seperti yang sebelumnya, tetapi sudah ada beberapa norma yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
Misalnya dalam konteks pemilihan Walikota, itu bagi daerah yang jumlah pemilihnya dibawah 250.000 maka dia harus memiliki suara sah minimal 10 persen. Apakah partai itu sendiri punya 10 persen ataukah dia harus bergabung dalam koalisi tinggal saja dihitung.
Kemudian kalau pemilihnya itu ada di interval 250.000 sampai 500.000 maka jumlah suara sah minimalnya itu adalah 8.5 persen. Kalau jumlah pemilihnya itu di interval 500.000 sampai dengan 1 juta pemilih itu 7.5 persen.
Kalau jumlah pemilihnya lebih dari 1 juta maka persentase suara sahnya minimal 6.5 persen. Jumlah pemilih kita di pemilu terakhir itu 320.659 maka kita ada di interval 250.000 sampai 500.000 dengan 8.5 persen suara sah. Tinggal partai-partai melihat. Kalau dari ketentuan ini sebenarnya ada partai yang bisa sendirian mengusung calon tanpa ada perlu bergabung atau berkoalisi tapi itu kita kembalikan pada partai politik masing-masing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.