Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif - Ketua KPU Kota Kupang: Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota
Sesuai dengan jadwal dan tahapan itu, untuk tahapan pencalonan, pendaftaran calon itu akan dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang saat ini sudah dalam tahapan persiapan menerima pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe dalam Pos Kupang Podcast, Minggu, 25/08/2024. Sesuai dengan jadwal, tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU menerima pendaftaran calon Walikota dan calon wakil Walikota Kupang.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama host Alfons Nedabang dalam Pos Kupang Podcast.
Seperti apa persiapannya?
Kerja-kerja kita di KPU ini kita bekerja pada rel yang namanya regulasi. Kita sudah diikat dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik ikut Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Dalam konteks Kota Kupang tentu kita akan memilih Walikota dan Wakil Walikota. Nah karena sudah ditetapkan dengan jadwal dan tahapan maka tidak ada alasan apapun untuk KPU tidak menaati jadwal itu. Sesuai dengan jadwal dan tahapan itu, untuk tahapan pencalonan, pendaftaran calon itu akan dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus.
Namun mendahului itu tentu ada tahapan-tahapan persiapannya. Di bulan Mei yang lalu sebenarnya itu kita ada satu tahapan dalam pencalonan yaitu menerima pendaftaran dari Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan. Masyarakat familiarnya dengan independen tapi terminologi ketentuan kita itu perseorangan.
Namun sampai dengan tanggal 12 Mei batas akhir untuk calon perseorangan itu menyampaikan syarat dukungannya ternyata tidak ada satupun pasangan calon yang datang untuk mendaftarkan. Artinya praktis di Kota Kupang, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2024 tidak ada pasangan calon yang berasal dari jalur perseorangan.
Itu selesai di situ untuk Kota Kupang. Sementara untuk kabupaten lain, kalau tidak salah ada tiga kabupaten yang memiliki calon dari jalur perseorangan. Kemudian kita beralih fokus pada persiapan kita untuk menerima calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur partai politik.
Sebelum sampai ke situ, sebelumnya kita mendengar sangat masif bahwa si A, si B lagi menggalang dukungan pengumpulan KTP, sampai dengan waktunya tidak mendaftar. Kalau menurut KPU sendiri seperti apa, ada kendala?
Dalam konteks ini memang kembali kepada masing-masing calon, prinsipnya kita KPU siap saja menerima apabila mereka datang mendaftarkan. Memang ada syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh KPU bagi mereka yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan tentu dengan memasukkan sejumlah bukti dukungan.
Dukungan-dukungan itu nanti dikumpulkan kemudian diserahkan ke KPU. Ya kami tidak tahu alasannya apa, apakah mungkin karena kurangnya dukungan atau mungkin persyaratan-persyaratan teknis lainnya yang belum terpenuhi sehingga sampai dengan batas akhir mereka menyampaikan syarat dukungan itu ternyata tidak ada satu pun yang datang ke KPU.
Kalau Pemilu sebelumnya?
Di Pilkada Kota Kupang terakhir itu tahun 2016-2017, kebetulan saya juga dalam status sebagai Panwaslu itu ada dua paslon dari jalur perseorangan. Kalau masih ingat di 2016-2017 itu ada dari Paket Adil dan Paket Victory.
Itu mereka menyampaikan syarat dukungan kan kemudian kita harus lewati yang namanya verifikasi terhadap dukungan itu. Nah waktu itu dari hasil verifikasi ternyata dua paslon ini tidak memenuhi syarat tapi paling tidak waktu itu ada yang datang untuk mendaftar sementara di Pilkada kali ini tidak ada satupun yang datang untuk mendaftar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.