Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Ketua KPU Kota Kupang: Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota  

Sesuai dengan jadwal dan tahapan itu, untuk tahapan pencalonan, pendaftaran calon itu akan dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ANI TODA 
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe bersama host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang dalam Podcast Pos Kupang, Minggu 25 Agustus 2024.  

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang saat ini sudah dalam tahapan persiapan menerima pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang. 

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe dalam Pos Kupang Podcast, Minggu, 25/08/2024. Sesuai dengan jadwal,  tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU menerima pendaftaran calon Walikota dan calon wakil Walikota Kupang. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama host Alfons Nedabang dalam Pos Kupang Podcast. 


Seperti apa persiapannya? 

Kerja-kerja kita di KPU ini kita bekerja pada rel yang namanya regulasi. Kita sudah diikat dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik ikut Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota. 

Dalam konteks Kota Kupang tentu kita akan memilih Walikota dan Wakil Walikota. Nah karena sudah ditetapkan dengan jadwal dan tahapan maka tidak ada alasan apapun untuk KPU tidak menaati jadwal itu. Sesuai dengan jadwal dan tahapan itu, untuk tahapan pencalonan, pendaftaran calon itu akan dimulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus.

Namun mendahului itu tentu ada tahapan-tahapan persiapannya. Di bulan Mei yang lalu sebenarnya itu kita ada satu tahapan dalam pencalonan yaitu menerima pendaftaran dari Calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan. Masyarakat familiarnya dengan independen tapi terminologi ketentuan kita itu perseorangan.

Namun sampai dengan tanggal 12 Mei batas akhir untuk calon perseorangan itu menyampaikan syarat dukungannya ternyata tidak ada satupun pasangan calon yang datang untuk mendaftarkan. Artinya praktis di Kota Kupang, untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2024 tidak ada pasangan calon yang berasal dari jalur perseorangan.

Itu selesai di situ untuk Kota Kupang. Sementara untuk kabupaten lain, kalau tidak salah ada tiga kabupaten yang memiliki calon dari jalur perseorangan. Kemudian kita beralih fokus pada persiapan kita untuk menerima calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur partai politik. 


Sebelum sampai ke situ, sebelumnya kita mendengar sangat masif bahwa si A, si B lagi menggalang dukungan pengumpulan KTP, sampai dengan waktunya tidak mendaftar. Kalau menurut KPU sendiri seperti apa, ada kendala?

Dalam konteks ini memang kembali kepada masing-masing calon, prinsipnya kita KPU siap saja menerima apabila mereka datang mendaftarkan. Memang ada syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh KPU bagi mereka yang ingin mencalonkan diri dari jalur perseorangan tentu dengan memasukkan sejumlah bukti dukungan.

Dukungan-dukungan itu nanti dikumpulkan kemudian diserahkan ke KPU. Ya kami tidak tahu alasannya apa, apakah mungkin karena kurangnya dukungan atau mungkin persyaratan-persyaratan teknis lainnya yang belum terpenuhi sehingga sampai dengan batas akhir mereka menyampaikan syarat dukungan itu ternyata tidak ada satu pun yang datang ke KPU. 


Kalau Pemilu sebelumnya? 

Di Pilkada Kota Kupang terakhir itu tahun 2016-2017, kebetulan saya juga dalam status sebagai Panwaslu itu ada dua paslon dari jalur perseorangan. Kalau masih ingat di 2016-2017 itu ada dari Paket Adil dan Paket Victory.

Itu mereka menyampaikan syarat dukungan kan kemudian kita harus lewati yang namanya verifikasi terhadap dukungan itu. Nah waktu itu dari hasil verifikasi ternyata dua paslon ini tidak memenuhi syarat tapi paling tidak waktu itu ada yang datang untuk mendaftar sementara di Pilkada kali ini tidak ada satupun yang datang untuk mendaftar. 


Bagaimana soal pencalonan melalui partai politik? 


Setelah kita pastikan bahwa tidak ada paslon dari jalur perseorangan maka kita beralih fokus ke persiapan kita untuk menerima paslon dari jalur partai politik. Kalau mengacu pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, ada dua syarat utama bagi partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon.

Yang pertama, dari sisi pendekatan jumlah kursi di DPRD Kota Kupang, harus didukung oleh minimal 20 persen kursi DPRD Kota Kupang. Ini kita bicara konteks sebelumnya ya.

Jadi karena didukung oleh minimal, 20 persen kursi maka kalau kita hitung, partai politik atau gabungan partai politik itu untuk mencalonkan Walikota dan Wakil Walikota Kupang harus didukung oleh minimal 8 kursi karena jumlah kursi DPRD Kota Kupang kan 40 kursi sehingga kalau 20 persen itu 8 kursi.

Yang kedua, melalui pendekatan jumlah suara sah. Ketentuannya itu kalau mereka menggunakan pendekatan suara sah maka harus didukung oleh minimal 25 persen dari akumulasi suara sah di pemilu terakhir, 2024.

Kalau kita hitung di ketentuan syarat kedua ini maka karena jumlah suara sah kita di pemilu terakhir itu 211.032 suara maka kalau kita hitung 25 persen maka itu harus didukung lebih kurang 58.000 suara. Nah tinggal mereka menghitung, tetapi ada ketentuan tambahan.

Ketentuan menyangkut suara sah itu hanya bisa dipakai juga oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Artinya partai-partai yang tidak memiliki kursi atau non-seat, memang kalau kita ikut rujukan PKPU 8 otomatis tidak bisa mencalonkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Itu ketentuan sebelumnya. 

Kemudian di tanggal 20 Agustus, MK mengeluarkan satu putusan yang sangat progresif, putusan nomor 60. 


Kenapa dikatakan progresif? 

Dikatakan progresif karena ini bisa mengubah konfigurasi koalisi partai politik, nasional sampai daerah. Dengan putusan 60 ini terbuka peluang bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi untuk bisa mengusung pasangan calon yang awalnya tertutup pintu untuk partai-partai non-seat ini. Nah di putusan 60 ini tidak ada lagi pencalonan dengan pendekatan jumlah kursi. Itu bedanya. Semuanya melalui pendekatan jumlah suara sah. 

Yang kedua, ketentuan itu juga berlaku sama untuk partai yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi. Itulah kenapa dibilang putusan ini progresif sekali. Nah kemudian ketentuannya juga bukan lagi 25 persen suara sah seperti yang sebelumnya, tetapi sudah ada beberapa norma yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.

Misalnya dalam konteks pemilihan Walikota, itu bagi daerah yang jumlah pemilihnya dibawah 250.000 maka dia harus memiliki suara sah minimal 10 persen. Apakah partai itu sendiri punya 10 persen ataukah dia harus bergabung dalam koalisi tinggal saja dihitung.

Kemudian kalau pemilihnya itu ada di interval 250.000 sampai 500.000 maka jumlah suara sah minimalnya itu adalah 8.5 persen. Kalau jumlah pemilihnya itu di interval 500.000 sampai dengan 1 juta pemilih itu 7.5 persen.

Kalau jumlah pemilihnya lebih dari 1 juta maka persentase suara sahnya minimal 6.5 persen. Jumlah pemilih kita di pemilu terakhir itu 320.659 maka kita ada di interval 250.000 sampai 500.000 dengan 8.5 persen suara sah. Tinggal partai-partai melihat. Kalau dari ketentuan ini sebenarnya ada partai yang bisa sendirian mengusung calon tanpa ada perlu bergabung atau berkoalisi tapi itu kita kembalikan pada partai politik masing-masing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved