Kabupaten Kupang Terkini

Kejari Kabupaten Kupang Turunkan Tim Ahli Periksa Proyek Sumur Bor Oenuntono

Tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang diturunkan untuk memastikan kondisi fisik proyek yang sejak dibangun tahun 2019 tidak berfungsi.

Editor: Edi Hayong
POS.KUPANG.COM/HO
TIM KEJARI KUPANG- Foto tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang saat melakukan pemeriksaan proyek sumur bor Rp 1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Kamis (12/9/2025) lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI- Proyek sumur bor Rp 1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (11/9/2025) lalu. 

Tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang diturunkan untuk memastikan kondisi fisik proyek yang sejak dibangun tahun 2019 tidak berfungsi.

Dari informasi yang diperoleh POS.KUPANG, Sabtu (13/9/2025), dalam pemeriksaan lapangan, penyidik dan tim ahli menemukan sarana penunjang proyek sumur bor yang diperuntukkan bagi 85 kepala keluarga tidak digunakan. Bahkan, sambungan pipa rumah warga tidak mengalirkan air.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan proyek hanya berfungsi saat uji coba menjelang serah terima.

“Dari hasil pemeriksaan memang kita temukan sejumlah fakta bahwa memang proyek ini hanya berfungsi pada saat persiapan PHO itu pun pompanya hanya bertahan 30 menit untuk memompa air ke tower, karena itu kita bawa ahli untuk melihat dan menilai fisik di lapangan sehingga bisa diketahui berapa besar kerugian negara akibat dari pekerjaan proyek ini,” ujar Kajari Yupiter Selan.

Baca juga: Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan Minta Dukungan Masyarakat

Menurutnya, proyek ini kembali mendapat anggaran pada 2023 dan 2024 untuk pemeliharaan, namun hasilnya tetap tidak dinikmati masyarakat.

“ini tahun 2019 dibangun, tahun 2023 ada lagi proyek di lokasi yang sama dengan pekerjaan yang tidak jelas terus pada tahun 2024 ada lagi dana pemeliharaan dengan pekerjaan pengadaan pompa dan pengecatan bak air ini kan yang membuat kita harus turunkan tim ahli di lapangan untuk bisa menganalisa apakah dana yang digunakan untuk pemeliharaan itu harus atau tidak,” ujar Yupiter.

Kajari menegaskan hasil pemeriksaan tim ahli akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“kita tunggu hasil dari ahli untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab serta berapa besar kerugian negara, memang dari hasil pemeriksaan tadi kita sudah pastikan bahwa ini penilaian kerugian negara bisa masuk kategori total los karena proyek tidak ada manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved