Berita Rote Ndao
Tertibkan Legalitas Aset Pemerintah, Pemkab Rote Ndao dan Kantor Pertanahan Teken MoU
Khusus untuk aset kepemilikan tanah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao punya mekanisme tersendiri contoh harus adanya akun mitra
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao, Lalu Harisandi foto bersama usai tanda tangan MoU di Kantor Bupati Rote Ndao. Senin, 26 Agustus 2024.
"Kita lihat selain di Rote Ndao, di Labuan Bajo, Kota Kupang aset tanahnya bermasalah karena aset pemda itu tidak dicatat secara baik bahkan tidak bersertifikat," ucap dia memberi contoh.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kepala Pertanahan Rote Ndao dan jajarannya atas inisiasi baik ini," tutupnya. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.