Liputan Khusus
Lipsus - DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada, Akomodir Putusan MK
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Ini adalah jaminan bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ujar Supratman di ruang rapat Komisi II.
Adapun agenda rapat tersebut adalah konsultasi KPU RI kepada DPR RI terkait perubahan PKPU pencalonan Pilkada serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin memaparkan usulan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Selain itu, KPU juga memasukan putusan MK yang mempertegas pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Komisi II pun telah menyetujui perubahan draf PKPU 8/2024 yang telah memuat seluruh putusan MK. (kompas)
Selanjutnya Supratman mengatakan, pihaknya bakal langsung menggelar rapat bersama jajaran KPU RI untuk membahas perubahan aturan tersebut. “Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya,” ujar Supratman usai mengikuti rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8). (kompas)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.