Liputan Khusus
Lipsus - DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada, Akomodir Putusan MK
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ini untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU terkait Pilkada sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Pantauan Kompas.com, rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II RI itu dibuka pukul 10.25 WIB. Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. “Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli. “Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Doli menegaskan bahwa konsultasi perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8) hari ini, hanya untuk memenuhi syarat formil. Sebab, materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024, dapat dipastikan akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” ujar Doli.
Doli pun menegaskan bahwa jajaran DPR RI dan KPU RI telah mereview ulang materi perubahan PKPU pasca putusan MK yang telah disusun. Hasilnya, lanjut Doli, draf yang telah disusun KPU RI itu memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Tadi malam juga secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah,” pungkasnya.
Tegas Laksanakan Tugas Fungsi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, mengatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mesti tegas melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“KPU tetap perlu melakukan mitigasi risiko ketika PKPU yang sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati DPR. Maka, KPU perlu konsisten untuk tetap menetapkan karena kewajiban konsultasi bukan berarti KPU bisa diintervensi lebih jauh oleh DPR dengan menyelipkan kepentingan politis,” kata Neni. Jika KPU tidak menindaklanjuti putusan MK ini, menurut Neni, justru malah melanggar kode etik profesionalisme penyelenggara Pemilu.
Selain itu, menurut Neni, Bawaslu juga perlu mengawasi agar KPU tetap menindaklanjuti putusan MK dan termuat dalam PKPU
Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.