Liputan Khusus
Lipsus - DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada, Akomodir Putusan MK
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
KPU Koordinasi dengan Kemenkum HAM
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan bahwa perubahan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubah ambang batas sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.
Pihaknya bakal langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, setelah perubahan PKPU terkait Pilkada disahkan bersama DPR RI.
“Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham. Insya Allah sangat cepat untuk bisa disegerakan,” ujar Afifuddin di Gedung DPR RI, Minggu (25/8).
“Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata Afifuddin.
Penomoran surat untuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga akan langsung dilakukan setelah proses harmonisasi bersam Kemenkumham. “Nanti siang atau sore, kami akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Menurut Afifuddin, KPU RI akan bergerak secepat mungkin agar perubahan PKPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa sah sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2025 dimulai.
Di samping itu, seluruh jajaran KPU Daerah semakin memiliki kepastian hukum dalam menjalankan putusan MK dalam tahapan Pilkada serentak 2024. “Pokoknya secepatnya, kan prosesnya juga lebih cepat dari sudah yang direncanakan, pasti kami melakukan upaya terbaik.
Untuk kemudian semua putusan dan secara teknis di lapangan dan KPU juga lebih cepat mendapatkan kepastian,” kata Afifuddin.
Menkumham Jamin Langsung Diundangkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8).
Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan bahwa kehadirannya sebagai jaminan dari pemerintah, untuk memastikan perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada bisa segera diundangkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.