Liputan Khusus
Lipsus - DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada, Akomodir Putusan MK
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8).
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat ini untuk mengkonsultasikan perubahan PKPU terkait Pilkada sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Pantauan Kompas.com, rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II RI itu dibuka pukul 10.25 WIB. Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. “Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli. “Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Doli menegaskan bahwa konsultasi perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8) hari ini, hanya untuk memenuhi syarat formil. Sebab, materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024, dapat dipastikan akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” ujar Doli.
Doli pun menegaskan bahwa jajaran DPR RI dan KPU RI telah mereview ulang materi perubahan PKPU pasca putusan MK yang telah disusun. Hasilnya, lanjut Doli, draf yang telah disusun KPU RI itu memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Tadi malam juga secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah,” pungkasnya.
Tegas Laksanakan Tugas Fungsi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, mengatakan, KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mesti tegas melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan KPU (PKPU) terbaru menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“KPU tetap perlu melakukan mitigasi risiko ketika PKPU yang sudah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disepakati DPR. Maka, KPU perlu konsisten untuk tetap menetapkan karena kewajiban konsultasi bukan berarti KPU bisa diintervensi lebih jauh oleh DPR dengan menyelipkan kepentingan politis,” kata Neni. Jika KPU tidak menindaklanjuti putusan MK ini, menurut Neni, justru malah melanggar kode etik profesionalisme penyelenggara Pemilu.
Selain itu, menurut Neni, Bawaslu juga perlu mengawasi agar KPU tetap menindaklanjuti putusan MK dan termuat dalam PKPU
Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
KPU Koordinasi dengan Kemenkum HAM
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan bahwa perubahan PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubah ambang batas sudah disepakati dalam rapat konsultasi dengan DPR RI.
Pihaknya bakal langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, setelah perubahan PKPU terkait Pilkada disahkan bersama DPR RI.
“Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham. Insya Allah sangat cepat untuk bisa disegerakan,” ujar Afifuddin di Gedung DPR RI, Minggu (25/8).
“Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata Afifuddin.
Penomoran surat untuk perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga akan langsung dilakukan setelah proses harmonisasi bersam Kemenkumham. “Nanti siang atau sore, kami akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Menurut Afifuddin, KPU RI akan bergerak secepat mungkin agar perubahan PKPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bisa sah sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada serentak 2025 dimulai.
Di samping itu, seluruh jajaran KPU Daerah semakin memiliki kepastian hukum dalam menjalankan putusan MK dalam tahapan Pilkada serentak 2024. “Pokoknya secepatnya, kan prosesnya juga lebih cepat dari sudah yang direncanakan, pasti kami melakukan upaya terbaik.
Untuk kemudian semua putusan dan secara teknis di lapangan dan KPU juga lebih cepat mendapatkan kepastian,” kata Afifuddin.
Menkumham Jamin Langsung Diundangkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8).
Dalam rapat tersebut, Supratman menegaskan bahwa kehadirannya sebagai jaminan dari pemerintah, untuk memastikan perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada bisa segera diundangkan.
“Ini adalah jaminan bahwa insya Allah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan segera kami harmonisasi, dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera mungkin diundangkan,” ujar Supratman di ruang rapat Komisi II.
Adapun agenda rapat tersebut adalah konsultasi KPU RI kepada DPR RI terkait perubahan PKPU pencalonan Pilkada serentak 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin memaparkan usulan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Selain itu, KPU juga memasukan putusan MK yang mempertegas pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Komisi II pun telah menyetujui perubahan draf PKPU 8/2024 yang telah memuat seluruh putusan MK. (kompas)
Selanjutnya Supratman mengatakan, pihaknya bakal langsung menggelar rapat bersama jajaran KPU RI untuk membahas perubahan aturan tersebut. “Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya,” ujar Supratman usai mengikuti rapat dengar pendapat DPR RI bersama KPU RI, Minggu (25/8). (kompas)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.