Opini
Opini: Titik Nadir Demokrasi
Kesetaraan politik itu adalah kekuatan yang dapat menjamin agar komposisi dan pelaksanaan kekuasaan politik dapat dilaksanakan.
Oleh: Ican Pryatno
Tinggal di Ritapiret, Maumere
POS-KUPANG.COM - Saat ini gambar peringatan darurat demokrasi marak bermunculan di media sosial. Tentu gambar tersebut bukan sekadar icon.
Namun, itu adalah tanda kekecewaan publik atas sikap Pemerintah dan DPR yang menolak keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK! Gambar tersebut adalah ekspresikekesalan bahwa demokrasi yang kita hidupi kini terkerangkeng dalam sirkuit permainan para elite!
Demokrasi dan Kesetaraan Politik
Sebelum gambar ini viral, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua keputusan penting menyangkut ambang batas dan penghitungan syarat usia dalam UU Pilkada.
Dalam keputusan tersebut, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan syarat partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung (bdk. tempo.com, diakses pada Kamis, 22 Agustus 2024).
Dua keputusan ini memang perlu disambut baik. Sebab niat mulia MK bertujuan
untuk mengembalikan roh demokrasi pada marwah otentik. Sebagaimana Wendy Brown, filsuf Amerika Serikat, roh demokrasi adalah kesetaraan politik.
Kesetaraan politik itu adalah kekuatan yang dapat menjamin agar komposisi dan pelaksanaan kekuasaan politik dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab kepada keseluruhan (Brown, 2019:22).
Karena itu, melalui keputusan demikian, MK hendak menghidupkan kembali kesetaraan politik sebagai fondasi demokrasi. Fondasi kesetaraan ini dapat termaktub dalam dua hal.
Pertama, perubahan keputusan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah membuka peluang hadirnya calon alternatif dalam kontestasi elektoral.
Dengan keputusan itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon Pilkada asal memenuhi batas ambang suara dalam Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, kran partisipasi kian terbuka lebar. Pun kesetaraan untuk terlibat dalam kontestasi semakin terjamin.
Kedua, dua keputusan MK dapat memblokade embrio politik dinasti Jokowi. Dengan
keputusan ini, geliat Jokowi untuk memberi karpet merah kepada anak kandung untuk terlibat dalam kontestasi di tingkat lokal dapat dibatalkan.
Sehingga dengan itu, jalan menuju hasrat kekuasaan dapat dijegal. Pun roh kesetaraan dapat dimantapkan.
Hasrat Kekuasaan Tanpa Henti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-kursi-pimpinan-DPRD-NTT.jpg)