Berita Timor Tengah Utara

Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan, Polres TTU Menanti Pengembalian Berkas dari Jaksa

Hingga saat ini mereka masih menanti. Pasalnya masih ada jeda waktu selama 14 hari pemeriksaan perkara tersebut di Kejari TTU pasca dikirim.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang menanti pengembalian berkas perkara kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas yang terjadi di jalur ilegal di wilayah Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dikirim ke Kejari TTU pasca dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Tipidter Satreskrim Polres TTU.

Demikian disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ia mengakui bahwa, jumlah saksi yang diperiksa sudah sesuai dengan locus perkara dan jalur kejahatannya tersebut. 

"Posisi perkara juga sudah tahap satu, menunggu pengembalian berkas apakah P19 atau ada petunjuk lain,"ujarnya.

Hingga saat ini mereka masih menanti. Pasalnya masih ada jeda waktu selama 14 hari pemeriksaan perkara tersebut di Kejari TTU pasca dikirim.

Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.

Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.

Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa, 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.

Baca juga: Polres TTU Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan 

"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.

Sementara itu Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim. 43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal  atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.

Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.

 IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, barang bukti yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres TTU berupa 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan, 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA, 1 (satu) unit Pick Up dengan nomor polisi DH 8627 DF, 2 buah kunci kontak mobil.

Sementara itu juga dilakukan penyerahan pihak-pihak yang diduga terlibat yakni; Victoria Eko (sumber asal barang), Adelbertus Ukat (penguasa barang), Agustinus Taena (Pengemudi Bus).

Menurutnya, para terduga pelaku disangka melanggar Pasal 110 UU nomor  7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi; setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Dikatakan IPDA Wilco, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada, Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita lalu, Anggota Kepolisian Polres Timor Tengah Utara mengamankan sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas yang diangkut di dalam Mobil Bus Am Keni dengan nomor polisi DH 7113 AA. Pakaian bekas tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.

43 karung pakaian bekas dalam mobil bus tersebut diamankan pihak kepolisian Polres TTU oleh Unit Intelkam Polres TTU. Mobil bus ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial AT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU

43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).

Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

" Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat Intelkam," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved