Berita Timor Tengah Utara
Warga Serahkan 6 Pucuk Senjata Rakitan kepada Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/Naga Karimata
Warga Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan Senjata Rakitan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Lagaama
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan 6 pucuk Senjata Rakitan kepada Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S. H., M. Han. Senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga pada, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebanyak 6 pucuk senjata rakitan ini terdiri dari 2 pucuk senjata rakitan jenis Springfield dan 4 pucuk senjata rakitan jenis Flintclok. Senjata rakitan tersebut diserahkan berkat sentuhan kasih dan humanis dari Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata.
Saat diwawancarai, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/Naga Karimata, Letkol Kav Ronald Tampubolon, S. H., M. Han mengatakan, senjata rakitan tersebut merupakan milik warga Desa Noepesu yang selama ini disimpan oleh orang tua dari warga sejak Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia.
Ia menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan Satgas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Mako Satgas dengan masyarakat di Noepesu.
Warga Desa Noepesu berinisial BS, ME, SS, MP dan YP menyerahkan 4 (Empat) pucuk senjata rakitan jenis Flintlock dan 2 (Dua) Pucuk senjata rakitan Jenis Springfield kepada Satgas Yonkav 6/Naga Karimata.
Penyerahan senjata oleh Masyarakat tersebut bermula dari berbagai bantuan yang diberikan Mako Satgas, yaitu pembangunan Jembatan Gantung Naga Karimata (Jenaka) dan bakti sosial di Desa Noepesu.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Terima Senjata Rakitan dari Masyarakat
Penyerahan senjata ini juga merupakan buah dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pakum Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Letda Chk M. Rizky Canka Lokananta, S.H., M.H pasca pelaksanaan kegiatan pemutaran Film Senandung Lirih Bijol Ma He'o Dari Kaki Gunung Mutis.
Sosialisasi ini berkaitan tentang aturan kepemilikan Senjata Api ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951.
"Pada Hari Jumat, bertepatan dengan program unggulan Satgas yaitu Jumat Kasih, warga Desa Noepesu berinisial BS,ME,SS,MP dan YP menyerahkan 4 (Empat) pucuk senjata rakitan jenis Flintlock dan 2 (Dua) Pucuk senjata rakitan Jenis Springfield kepada Satgas Yonkav 6/Naga Karimata,"ujarnya.
Menurut keterangan, senjata rakitan yang diserahkan merupakan peninggalan orang tua mereka yang sudah meninggal dunia. Almarhum orang tua mereka merupakan pejuang Timor Timur tahun 1999 dan selama ini hanya disimpan di dalam rumah sebagai peninggalan leluhur.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima 1 Pucuk Senjata Rakitan dari Masyarakat
Penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih warga Desa Noepesu kepada Satgas Yonkav 6/Naga Karimata. Senjata-senjata tersebut selanjutnya akan diamankan di Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.