Berita Timor Tengah Utara
Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Terima 1 Pucuk Senjata Rakitan dari Masyarakat
Almarhum merupakan seorang eks pejuang Timor-Timur. Pasca konflik tersebut almarhum tidak pernah menggunakan senjata rakitan ini lagi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata menerima 1 pucuk senjata rakitan jenis Flintclok dari masyarakat Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Senjata tersebut diterima Prajurit Satgas Yonkav 6/Naga Karimata, Pos Manamas secara sukarela oleh seorang warga berinisial YO, Rabu, 31 Juli 2024.
Senjata rakitan jenis Flintclok ini diserahkan pasca Prajurit Satgas Pamtas Pos Manamas, melakukan komunikasi sosial dan pendekatan secara humanis pasca mengetahui kepemilikan senjata rakitan ini.
Kepada POS-KUPANG.COM, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Manamas dengan masyarakat sekitarnya.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Serahkan SK ke Paket TULUS, Ahmad Yohan Sulut Api Demokrasi Masyarakat
Menurutnya, informasi mengenai kepemilikan senjata oleh warga berinisial YO ini bermula dari pelaksanaan komunikasi sosial yang dilakukan oleh Danpos Manamas Sertu Roy Efendi dan prajuritnya di rumah Bapak YO.
"Alhasil, Pos Manamas meraih simpati Bapak YO dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada,"ujarnya.
Melalui komunikasi intens, Danpos Manamas menerima informasi bahwa YO memiliki senjata rakitan yang disimpan di rumahnya. Senjata tersebut peninggalan orang tua YO yang berpulang beberapa tahun silam.
Berdasarkan keterangan YO, kata Letkol Kav Ronald, Almarhum merupakan seorang eks pejuang Timor-Timur. Pasca konflik tersebut almarhum tidak pernah menggunakan senjata rakitan ini lagi.
Pengakuan YO ini mendorong Danpos Manusasi memberikan sosialisasi mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dimana pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
YO kemudian menyerahkan senjata rakitan jenis Flintclok ini dengan sukarela kepada Danpos Mereka kemudian melaporkan kepada DanSSK III dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.