Berita Timor Tengah Utara
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Terima Senjata Rakitan dari Masyarakat
Melalui perbicangan dan pemahaman yang humanis, TEA rela menyerahkan senja Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Danpos Inbate dan jajaran.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata kembali menerima sepucuk senjata rakitan Jenis Flintclok dari seorang warga.
Senjata rakitan jenis Flintclok tersebut diterima dari seorang warga berinisial TEA pada, Senin, 5 Agustus 2024.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han mengatakan, senjata ini diperoleh secara sukarela dari masyarakat pasca dilakukan komunikasi sosial dan pendekatan secara humanis oleh anggota Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Pos Inbate.
Menurutnya, penyerahan senjata api tersebut bagian dari bukti hubungan yang intens antara anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata Pos Pamtas Inbate dengan warga di perbatasan.
Ia menjelaskan, penyerahan senjata oleh warga berinisial TEA ini komunikasi sosial yang digelar oleh Danpos Inbate Letda Kav Faqih dan prajurit di rumah TEA. Komunikasi tersebut kemudian dirajut dengan baik.
Pada sebuah kesempatan, kata Letkol Kav Ronald, TEA menyampaikan informasi bahwa, dirinya memiliki senjata rakitan jenis Flintclok. Senjata tersebut merupakan peninggalan orang tua dari TEA yang telah berpulang kehadirat Tuhan.
Dari informasi yang diperoleh, almarhum ayah dari TEA adalah seorang mantan pejuang Timor-Timur. Senjata rakitan tersebut selama ini tidak pernah dipergunakan oleh TEA.
"Senjata tersebut disimpan di dalam rumah di tempat tersembunyi tepatnya di atas loteng rumah TEA," ujarnya.
Pasca menerima informasi tersebut, Danpos Inbate memberikan edukasi dan sosialisasi perihal dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Baca juga: Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung, Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Optimis Tuntas Sebelum HUT RI
Melalui perbicangan dan pemahaman yang humanis, TEA rela menyerahkan senja Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Danpos Inbate dan jajaran.
Penyerahan senjata rakitan jenis Flintclok ini kemudian dilaporkan oleh Danpos Inbate kepada Dan SSK II Lettu Kav M. Buchori Fauzi dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.