Pilkada 2024
KPU Harus Bisa Menunjukkan Independensinya Terkait Pilkada, Tidak Hanya Mengikuti DPR dan Pemerintah
Putusan MK bersifat mengikat semua pihak. Sementara KPU khawatir ditegur DKPP sehingga tetap konsultasi ke DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan, pihaknya tetap akan konsultasi ke DPR dan pemerintah sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Untuk ini, KPU telah bersurat ke DPR, kemarin.
Afifuddin menekankan pentingnya proses konsultasi ini dengan merujuk pada pengalaman KPU pada masa lalu ketika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden ditindaklanjuti tanpa konsultasi kepada DPR dan pemerintah.
Tindak lanjut itu berujung pada sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan MK serta tindak lanjut dari KPU itu memicu polemik di masyarakat karena menjadi pintu gerbang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
”Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres dalam perjalanannya kami tindak lanjuti. Tetapi, saat itu konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras terakhir,” ujarnya.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, meski konsultasi dengan DPR adalah kewajiban, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan KPU yang bersikap independen. ”Konsultasi ini tidak mengikat untuk KPU, ya, betul. Tapi, prosedur itu harus ditempuh dulu. Nah, sekarang kami bicara prosedur. Step by step,” katanya.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.