Pilkada 2024

KPU Harus Bisa Menunjukkan Independensinya Terkait Pilkada, Tidak Hanya Mengikuti DPR dan Pemerintah

Putusan MK bersifat mengikat semua pihak. Sementara KPU khawatir ditegur DKPP sehingga tetap konsultasi ke DPR.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Massa aksi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon Raya menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Aksi itu merupakan bentuk penolakan atas rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong untuk segera merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengikuti dua putusan Mahkamah Konstitusi terakhir.

Hal itu penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga penyelenggara pemilu tersebut memang mandiri dan independen sesuai yang disebutkan di dalam konstitusi, tidak hanya mengikuti kata DPR dan pemerintah.

”Kalau ingin menunjukkan kepada masyarakat, (saat) ini adalah momen di mana mereka bisa bilang (bahwa) kami ini adalah lembaga penyelenggara pemilu yang sesuai dengan konstitusi, mandiri, dan kami punya tugas untuk menciptakan, bertanggung jawab terhadap pemilu dan pilkada yang dilaksanakan jujur, adil, dan demokratis,” ujar mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar N Gumay, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2028).

Menurut dia, KPU merupakan penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan yang demokratis dan adil. KPU tinggal melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan titik penghitungan batas usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas 25 persen kursi DPRD dan 20 persen suara sah dalam pemilihan anggota legislatif daerah setempat. MK menyamakan aturan bagi partai yang akan mengusung calon dengan ketentuan calon perseorangan. MK juga membuka kesempatan bagi partai nonparlemen untuk mengusulkan paslon.

Mengenai batas minimum calon kepala daerah, MK menegaskan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas. Titik penghitungan batas minimal usia calon adalah pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menegaskan, putusan MK harus ditaati oleh KPU. Hal itu sudah sangat jelas.

”Masalahnya adalah saya tidak percaya dengan KPU karena KPU menunjukkan inkonsistensi yang luar biasa. Di putusan 90/PUU-XXI/2024 (terkait dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden), langsung diubah PKPU-nya. Kali ini, (begitu putusan MK diucapkan), yang keluar pertama kali bahasanya kami akan konsultasi ke pemerintah dan DPR. Komisi II khususnya, yang sebetulnya sudah dalam posisi mau merevisi atau mengadali putusan MK,” kata Zainal dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Menurut Zainal, PKPU yang menindaklanjuti putusan MK seharusnya sudah dibentuk sekarang. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat semua pihak dan juga self executing atau tidak perlu ditegakkan.

”(Putusan MK) menegakkan (dirinya) sendiri. Undang-undang tidak perlu diubah, tapi langsung bisa dilaksanakan. Karena dia (putusan MK) setara dengan undang-undang,” ujarnya.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pemerintah dan DPR Tetap Ikut Putusan MK

Dorongan agar KPU segera menetapkan PKPU baru juga disampaikan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

”Saya sarankan, segera saja tetapkan peraturan KPU pascaputusan MK. Toh, kewajiban berkonsultasi sudah dilaksanakan melalui surat resmi ke DPR dan pemerintah. Sedangkan jadwal RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR untuk konsultasi) sudah mepet dan kayaknya tidak mungkin sebelum Senin. Maka, untuk menenangkan keadaan sebaiknya KPU pada Jumat atau Sabtu sudah menetapkan peraturan KPU tindak lanjut putusan MK,” kata Jimly.

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak agar pemerintah dan DPR segera menghentikan, bukan hanya menunda proses pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak dilakukan dengan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pemerintah dan DPR wajib mematuhi putusan MK.

”Pemerintah dan DPR harus berkomitmen untuk menegakkan supremasi konstitusi dengan menghormati putusan MK. Segala tindakan yang bertujuan untuk mengubah aturan main politik melalui jalur legislasi yang bertentangan dengan putusan MK harus dihentikan demi menjaga integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia,” ujar peneliti Pusako, Beni Kurnia Ilahi.

Dalam jumpa pers, Kamis sore, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah hari ini dibatalkan. Lebih lanjut, ia menegaskan yang berlaku saat pendaftaran calon kepala-calon wakil kepala daerah dalam pilkada mendatang, 27-29 Agustus mendatang, adalah dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan, pihaknya tetap akan konsultasi ke DPR dan pemerintah sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Untuk ini, KPU telah bersurat ke DPR, kemarin.

Afifuddin menekankan pentingnya proses konsultasi ini dengan merujuk pada pengalaman KPU pada masa lalu ketika Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden ditindaklanjuti tanpa konsultasi kepada DPR dan pemerintah.

Tindak lanjut itu berujung pada sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan MK serta tindak lanjut dari KPU itu memicu polemik di masyarakat karena menjadi pintu gerbang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

”Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres dalam perjalanannya kami tindak lanjuti. Tetapi, saat itu konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras terakhir,” ujarnya.

Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, meski konsultasi dengan DPR adalah kewajiban, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan KPU yang bersikap independen. ”Konsultasi ini tidak mengikat untuk KPU, ya, betul. Tapi, prosedur itu harus ditempuh dulu. Nah, sekarang kami bicara prosedur. Step by step,” katanya.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved