Berita NTT

Ombudsman NTT Gelar Rakor Bersama BPJS Kesehatan dan RSUD WZ Johannes Kupang

Rapat koordinasi kali ini khusus membahas pelayanan pemberian obat kepada pasien kanker tertentu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan RSUD WZ Johannes Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan RSUD WZ Johannes Kupang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Ombudsman NTT, Rabu 21 Agustus 2024 ini membahas mengenai layanan obat bagi pasien kanker tertentu.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono dan tim serta dari RSUD WZ Johannes Kupang dihadiri Plh. Wadir Penunjang Medis Nelcy Ndun, Kepala Instalasi Farmasi Nurdiansah Kasim, dokter spesialis bedah onkologi, dr. Dedi, dan Humas. 

Rapat koordinasi tersebut antara lain bertujuan untuk mencari solusi bersama terkait berbagai permasalahan layanan kesehatan di RSUD WZ Johannes Kupang dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang  yang dilaporkan ke Ombudsman NTT.

Rapat koordinasi kali ini khusus membahas pelayanan pemberian obat kepada pasien kanker tertentu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasien dengan diagnosa penyakit kanker tertentu kerap mengeluhkan layanan obat JKN dan ketentuan sidik jari bagi pasien yang tinggal di luar Kota Kupang. 

Hal tersebut dirasa cukup memberatkan sehingga diperlukan kebijakan dan solusi bersama yang mengedepankan keselamatan pasien.

Diharapkan pemberian pelayanan kesehatan pada pasien JKN tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Presiden Nomor: 82 tahun 2018 tentang Jaminan  Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Pungli di Pulau Kanawa Manggarai Barat Memalukan

Menurut Darius, Rakor tersebut menghasilkan beberapa solusi yang akan disampaikan kepada para pasien dengan harapan permasalahan yang sama tidak terus terjadi pada masa yang akan datang.

"Terima kasih kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono dan tim serta Plh. Wadir Penunjang Medis Nelcy Ndun dan tim atas rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat. Tetap semangat melayani," pungkasnya. (*) 

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM  lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved