KUR 2024
Temuan Terbaru Ombudsman RI: Ada Bank Langgar Aturan KUR 2024
Sejumlah bank penyalur dana KUR ditemukan telah melakukan pelanggaran dalam menyalurkan dana KUR 2024. Bentuk pelanggarannya adalah terima agunan.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Sejumlah bank penyalur dana Kredit Usaha Rakyat ditemukan telah melakukan pelanggaran dalam menyalurkan dana KUR 2024. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, adalah menerima barang agunan dari pinjaman dana KUR Rp 100 juta.
Temuan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan tersebut, langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Oleh karena itu Ombudsman Republik Indonesia meminta semua bank penyalur program kredit usaha rakyat atau KUR agar mengembalikan agunan yang telah diserahkan debitur.
Adapun pengembalian barang agunan tersebut dilakukan kepada pelaku UMKM yang telah meminjam dana KUR 2024 dengan nilai nominal di bawah Rp 100 juta.
Pengembalian ini harus dilakukan, karena barang agunan yang diambil oleh bank atas nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta merupakan tindakan malaadministrasi.
Ada pun kasus malaadministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI tersebut, salah satunya di Provinsi Sumatera Barat. Di daerah ini, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sedikitnya 12 debitur KUR yang yang menyerahkan barang agunan ke BRI di Kota Padang.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta bahwa penyerahan barang agunan tersebut, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh lembaga keuangan tersebut.
Baca juga: Program KUR Diperpanjang Hingga Tahun 2025, Begini Kata Kemenkop-UKM
Atas hal itulah sehingga Ombudsman RI pun memerintahkan lembaga-lembaga keuangan untuk mengembalikan barang agunan tersebut langsung kepada pelaku UMKM yang adalah debitur bank tersebut.
Atas fakta itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika pun angkat bicara. Kepada awak media di Padang, Rabu 14 Agustus 2024, dia mengatakan, bahwa saat itu ia turun ke lapangan mengunjungi sejumlah UMKM.
Ketika melakukan kunjungan ke UMKM itulah Ombudsman RI menemukan adanya debitur KUR dengan nilai nominal pinjaman di bawah Rp 100 juta, menyerahkan agunan seperti yang dipersyaratkan. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Kepala Kanwil DJPb NTT: Penyaluran KUR di NTT Selama Tahun 2024 Capai 2,89 Triliun |
![]() |
---|
Dokumen Pengajuan KUR BRI 2025, Syarat dan Tips Menghindari Kredit Macet |
![]() |
---|
Sambil Tunggu Pengumuman Resmi dari Bank BRI, Simak 2 Cara Daftar KUR BRI 2025 & Syarat Pengajuannya |
![]() |
---|
Lupakan KUR 2024, Siap Pinjam KUR 2025, Ternyata Segini Cicilan Pinjam Rp 20 Juta KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
KUR 2024 Ditutup, Siapkan Dokumen Ajukan Pinjam KUR 2025, Cek Syarat KUR BRI 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.