KUR 2024

Temuan Terbaru Ombudsman RI: Ada Bank Langgar Aturan KUR 2024

Sejumlah bank penyalur dana KUR ditemukan telah melakukan pelanggaran dalam menyalurkan dana KUR 2024. Bentuk pelanggarannya adalah terima agunan.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
LANGGAR ATURAN – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya bank yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dana KUR. Bentuk pelanggarannya, adalah mengambil barang agunan atas pinjaman di bawah Rp 100 juta. 

POS-KUPANG.COM – Sejumlah bank penyalur dana Kredit Usaha Rakyat ditemukan telah melakukan pelanggaran dalam menyalurkan dana KUR 2024. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, adalah menerima barang agunan dari pinjaman dana KUR Rp 100 juta.

Temuan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan tersebut, langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia

Oleh karena itu Ombudsman Republik Indonesia meminta semua bank penyalur program kredit usaha rakyat atau KUR agar mengembalikan agunan yang telah diserahkan debitur.

Adapun pengembalian barang agunan tersebut dilakukan kepada pelaku UMKM yang telah meminjam dana KUR 2024 dengan nilai nominal di bawah Rp 100 juta. 

Pengembalian ini harus dilakukan, karena barang agunan yang diambil oleh bank atas nilai pinjaman di bawah Rp 100 juta merupakan tindakan malaadministrasi.

Ada pun kasus malaadministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI tersebut, salah satunya di Provinsi Sumatera Barat. Di daerah ini, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sedikitnya 12 debitur KUR yang yang menyerahkan barang agunan ke BRI di Kota Padang.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan fakta bahwa penyerahan barang agunan tersebut, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh lembaga keuangan tersebut.

Baca juga: Program KUR Diperpanjang Hingga Tahun 2025, Begini Kata Kemenkop-UKM

Atas hal itulah sehingga Ombudsman RI pun memerintahkan lembaga-lembaga keuangan untuk mengembalikan barang agunan tersebut langsung kepada pelaku UMKM yang adalah debitur bank tersebut.

Atas fakta itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika pun angkat bicara. Kepada awak media di Padang, Rabu 14 Agustus 2024, dia mengatakan, bahwa saat itu ia turun ke lapangan mengunjungi sejumlah UMKM. 

Ketika melakukan kunjungan ke UMKM itulah Ombudsman RI menemukan adanya debitur KUR dengan nilai nominal pinjaman di bawah Rp 100 juta, menyerahkan agunan seperti yang dipersyaratkan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved