Berita NTT

Ombudsman NTT Sebut Pungli di Pulau Kanawa Manggarai Barat Memalukan

Untuk pelaku Pungli kata dia bila terbukti melakukan pungutan dan ada saksi serta bukti bisa diproses secara hukum.

POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT,Darius Beda Daton,S.H usai berikan keterangan 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG- Kepala  Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H menyebut pungutan liar atau pungli di Pulau Kanawa Kabupaten Manggarai Barat terhadap turis mancanegara sangat memalukan Indonesia di mata dunia.

"Pungli bagi wisatawan adalah hal yang sangat memalukan karena hal itu terkait citra pariwisata Indonesia terutama pariwisata NTT di mata luar negeri," ungkapnya, Selasa 13 Agustus 2024.

Soal pungli itu dirinya mencermati protes Kadis Pariwisata Mabar Stefan Jemsifori terkait pungli di Pulau Kanawa, menurut dia tidak termasuk item pungutan PAD sehingga tidak menghilangkan PAD.

Namun terkait kejadian ini agar tidak terulang lagi di masa mendatang maka dia menyarankan Dinas Pariwisata Mabar atau pengelolah TN Komodo agar memasang poster tidak ada pungutan atau biaya tambahan dilokasi wisata selain retribusi yg sudah dibayar wisatawan secara resmi.

"Selain itu juga memasang nomor kontak pengaduan di lokasi wisata,  jika mengalami pungutan tambahan dari petugas atau warga setempat agar dilaporkan ke kanal pengaduan yang disiapkan," kata Darius.

Dinas Pariwisata juga dianjurkan berkoordinasi dengan satgas Saber pungli kabupaten Manggarai Barat agar melakukan langkah langkah pencegahan dan penindakan jika pungli masih terus terjadi.

Baca juga: Kedapatan Pungli, Pemilik Resor di Pulau Kanawa Labuan Bajo Bongkar Dermaga

Untuk pelaku Pungli kata dia bila terbukti melakukan pungutan dan ada saksi serta bukti bisa diproses secara hukum.

"Untuk wisatawan agar tidak membayar biaya tambahan tanpa karcis retribusi. Sebab itu tidak masuk ke kas daerah," ujarnya. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved