DPR Versus MK

Aktivis dan Guru Besar Demo di MK: Selamatkan Demokrasi dan Konstitusi

Aktivis 1998 dan para akademisi memekikkan “Selamatkan demokrasi”, “Selamatkan Konstitusi” saat tiba di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-SHELA OCTAVIA
Massa berorasi di depan gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aktivis 1998 dan para akademisi memekikkan “Selamatkan Demokrasi”, “Selamatkan Konstitusi” saat tiba di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.

“Selamatkan Demokrasi. Selamatkan Konstitusi. Turunkan Jokowi,” pekik para aktivis saat berjalan dari arah Gedung RRI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Massa datang ke MK sambil membawa sejumlah spanduk dan banner. Beberapa di antaranya bertuliskan “MK itu Solusi Jangan Lu Lagi Lu Lagi”,”#Save MK Jangan Begal Konstitusi”, “Demokrasi di Titik Nadir”.

Lalu, ada juga, banner ukuran besar bertuliskan ”Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”. “Baleg DPR Pembangkang Konstitusi”. “Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan Mk”.

Dalam aksi ini sejumlah tokoh hadir untuk memberikan orasi. Mereka adalah Guru besar filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC, Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti.

Baca juga: Putusan MK Tak Bisa Dianulir dengan Revisi UU

Kemudian, ada Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti, Analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi.

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga titik demo di Jakarta yang akan berlangsung pada, Kamis (22/8/2024), yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Negara.

Demo tersebut merupakan buntut tindakan DPR RI yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (21/8/2024).

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan menganulir ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved