Pilkada 2015

Putusan MK Tak Bisa Dianulir dengan Revisi UU

Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat kerja Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui Putusan MK lagi," tegas Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, Rabu (21/9/2024). 

"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum," tambahnya.

Guru Besar yang sempat menjadi kandidat hakim konstitusi itu mengatakan, Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Sifat final Putusan MK pun merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C.

"Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara," ujar Susi.

Ia menegaskan, tindakan DPR hari ini yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada kemarin adalah tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.

"Itu cherry picking (tebang pilih) yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, melakukan perubahan hanya untuk kepentingan-kepentingan," kata dia.

Baca juga: MK Tegaskan UU yang Diputus Inkonstitusional tapi Tetap Dijalankan Bersifat Ilegal

Hasil rapat Baleg hari ini memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK kemarin. Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDIP, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Baleg pun mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MK Terkait Ambang Batas

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved