Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Buka Jalan Parpol Tanpa Kursi Usung Cakada, Partai Buruh NTT: Angin Segar 

segera melakukan komunikasi ke semua calon kepala daerah yang ada. Komunikasi itu dimaksudkan membentuk koalisi maupun dukungan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mahkamah Konstitusi Buka Jalan Parpol Tanpa Kursi Usung Cakada, Partai Buruh NTT: Angin Segar 
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ketua ExCo Partai Buruh Provinsi NTT, Serlina Asbanu foto bersama para pengurus Partai Buruh NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi partai politik atau parpol tanpa perolehan kursi DPRD untuk mengusung sendiri calon kepala daerah (Cakada). 

Ketua ExCo Partai Buruh Provinsi NTT, Serlina Asbanu mengatakan, dari putusan yang diperoleh memang ada peluang untuk partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah berdasarkan daftar pemilih tetap atau DPT dari Pemilu terbaru. 

"Jadi dengan adanya keputusan MK membuat partai non seat ada harga, memang angin segar," kata dia, Selasa 20 Agustus 2024 lewat sambungan telepon. 

Dia mengatakan, dengan keputusan tersebut maka partai tanpa kursi DPRD bisa mengusung sendiri. Meski dengan suara yang ada ada. Asal, memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dalam putusan MK itu. 

Baca juga: PDIP Umumkan 13 Calon Gubernur untuk Pilkada 2024, Tanpa NTT dan Bali

Dia bilang itu merupakan wajah demokrasi yang sangat baik. Sejalan dengan itu, selama ini memang aspirasi masyarakat juga menginginkan agar demokrasi berjalan demikian. 

"Jadi demokrasi yang sangat fair. Ini suara masyarakat kecil," kata dia. 

Sejak awal, Partai Buruh agresif melakukan revisi terhadap undang-undang Pilkada yang dinilai memotong partai tanpa kursi DPRD. Keputusan tersebut paling tidak memberi arah baru bahwa partai tanpa kursi DPRD tidak dikebiri. 

Pasca putusan MK Selasa siang, beberapa Partai tanpa kursi DPRD provinsi NTT saling berkomunikasi. Partai Buruh sendiri akan menggelar rapat bersama dan menentukan sikap untuk menyikapi putusan MK itu. 

Serlina meminta pengurus Partai Buruh di NTT agar segera melakukan komunikasi ke semua calon kepala daerah yang ada. Komunikasi itu dimaksudkan membentuk koalisi maupun dukungan. 

Sekretaris Partai Buruh NTT, Yoppy Sartian Banoet menambahkan, putusan MK itu merupakan kemenangan demokrasi bagi orang-orang kecil. 

"Terkait Putusan MK Hari ini adalah Kemenangan Demokrasi dan ini adalah kemenangan orang-orang kecil," kata dia. 

Dia menyebut, putusan MK itu mengenai syarat pencalonan kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Yoppy bilang, Partai Buruh telah berproses hampir empat bulan dalam tahapan Pilkada ini. 

"Bagi partai buruh di tingkat kat exco provinsi NTT saat ini menunggu petunjuk dari Exco Pusat, karena putusan MK hari ini akan merubah konstelasi politik yang sudah berproses selama 3 bulan lebih, dan mudah-mudahan masyarakat yang sudah memberikan hak politiknya melalui pemilihan tidak terbuang secara cuma-cuma," ujarnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved