Pilkada 2024

Bawaslu NTT Minta KPU Tambahan 97 TPS untuk Pilkada 2024

permintaan ini berdasarkan hasil pengawasan Pleno Rekapitulasi dan Penetpan Daftar Pemilih Semenetara (DPS) yang digelar KPU, Jumat 16 Agustus 2024

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kegiatan PSU di TPS 24 Desa Noelbaki Kabupaten Kupang 

POS-KUPANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT meminta KPU untuk menambah 97 TPS saat pemilu 2024.

Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh Darwan, dikutip dari website resmi Bawaslu NTT (ntt.bawaslu.go.id) mengatakan, permintaan ini berdasarkan hasil pengawasan Pleno Rekapitulasi dan Penetpan Daftar Pemilih Semenetara (DPS) yang digelar KPU, Jumat 16 Agustus 2024 lalu.

“Penambahan TPS berdasarkan uji petik dan hasil pengawasan pengawas pemilu yang menemukan pemilih akan kesulitan ke TPS karena jarak yang jauh dan topografi,” ujar Amrunur yang dikutip POS-KUPANG.COM, Selasa (20/8/2024).

Usulan penambahan TPS tersebut akibat adanya penambahan TPS pemilu ke pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 pasal 10 menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota menyusn daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dan dilakukan dengan membagi pemiluh untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

TPS tersebut harus memperhatikan antara lain tidak menggabungkan desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda serta aspek geografis setempat.

“Jumlah pemilih per TPS nya berbeda, kalau pemilu kemarin per TPS maksimal 300 orang per TPS, sementara untuk pilkada sesuai PKPU 7 maksimal 600 orang per TPS,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu NTT ini.

Adapun rincian jumlah TPS yang diusulkan Bawaslu antara lain Kabupaten Kupang 4 TPS, Timor Tengah Selatan (TTS) 19 TPS, Timor Tengah Utara (TTU) 1 TPS, Alor 8 TPS, Sikka 1 TPS, Sumba Timur 4 TPS, Sumba Barat 2 TPS, Lembata 1 TPS, Manggarai Barat 1 TPS, Malaka 21 TPS, Manggarai 24 TPS, Flores Timur 4 TPS, dan Ende 7 TPS.

Bawaslu NTT juga telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Provinsi NTT. Amrunur meminta KPU menindaklanjuti segala saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu NTT. Sebagai informasi jumlah DPS Provinsi NTT yang telah ditetapkan sebanyak 3.993.874 pemilih. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved