Pilgub DKI Jakarta

Jubir Anies Baswedan Gembira, Putusan MK Beri Angin Segar untuk Jakarta

Putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, disambut gembira oleh Jubir Anies.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SAMBUT GEMBIRA – Tim Anies Baswedan menyambut gembira putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. 

Angga juga menyampaikan pesan optimis dan peluang masih terbuka. Ia meyakini masih ada partai yang sejalan dengan aspirasi pendukungnya.

Baca juga: Anies Harus Cepat Respon Tawaran PDIP Jika Ingin Maju di Pilgub DKI Jakarta

Baca juga: Komarudin Watubun: Jika Anies Ingin Maju, Harus Siap Jadi Kader PDIP

"Tanggal 29 Agustus adalah deadline akhir karena penutupan pendaftaran. Sampai tanggal itu tiba, semua kemungkinan masih terbuka. Saya yakin masih ada partai yang akan sejalan dengan aspirasi pendukungnya," ucap Angga.

Angga menegaskan Eks Gubernur DKI periode 2017-2022 itu akan tetap turun ke bawah bertemu masyarakat sekaligus menjawab segala keresahan. Ia menyebut Anies tetap merajut komunikasi dengan pimpinan partai.

"Langkah selanjutnya, tetap turun ke bawah, ketemu masyarakat. Untuk menjawab keresahan masyarakat dan terus komunikasi pimpinan partai," ungkapnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved