Pilgub DKI Jakarta
Jubir Anies Baswedan Gembira, Putusan MK Beri Angin Segar untuk Jakarta
Putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024, disambut gembira oleh Jubir Anies.
Angga juga menyampaikan pesan optimis dan peluang masih terbuka. Ia meyakini masih ada partai yang sejalan dengan aspirasi pendukungnya.
Baca juga: Anies Harus Cepat Respon Tawaran PDIP Jika Ingin Maju di Pilgub DKI Jakarta
Baca juga: Komarudin Watubun: Jika Anies Ingin Maju, Harus Siap Jadi Kader PDIP
"Tanggal 29 Agustus adalah deadline akhir karena penutupan pendaftaran. Sampai tanggal itu tiba, semua kemungkinan masih terbuka. Saya yakin masih ada partai yang akan sejalan dengan aspirasi pendukungnya," ucap Angga.
Angga menegaskan Eks Gubernur DKI periode 2017-2022 itu akan tetap turun ke bawah bertemu masyarakat sekaligus menjawab segala keresahan. Ia menyebut Anies tetap merajut komunikasi dengan pimpinan partai.
"Langkah selanjutnya, tetap turun ke bawah, ketemu masyarakat. Untuk menjawab keresahan masyarakat dan terus komunikasi pimpinan partai," ungkapnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.