Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Kolaborasi Panggil Perusahaan yang Tunggak Iuran Ketenagakerjaan

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang masih memroses Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan dari hasil pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Para pengusaha yang menunggak iuran pembayaran bagi tenaga kerja tengah mengikuti arahan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang di Aula Kejari setempat, Kamis, 15 Agustus 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan NTT berkolaborasi dengan Kejaksaaan Negeri Kota Kupang menindak perusahaan yang tidak membayar iuran ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kolaborasi dua lembaga ini telah memanggil perusahaan yang menunggak iuran (PMI) di Aula Kejari Kota Kupang, Kamis, 15 Agustus 2024. Tercatat sebanyak 58 PMI di wilayah Kota Kupang yang tak patuh membayar iuran ini. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, Arief Wahyudi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nelson A Tahik, SmH., M.H. 

Saat ini pihak Kejari Kota Kupang masih memroses Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan dari hasil pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran pada tahun 2023. 

Dampak dari perusahaan yang membayar iuran tidak tertib adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak maksimal atau bahkan bisa menjadi tertunda karena resiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa saja terjadi kapan saja dan kepada para pekerja setiap saat. 

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Bengkel Mobil Tuak Daun Merah yang terbakar sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.

Setelah dilakukan pengecekan, dari beberapa korban hanya tiga orang saja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sisanya belum terdaftar. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christiaan Natanael Sianturi mengatakan bahwa jaminan sosial ini dinilai sangat penting bagi seluruh pelaku usaha informal ataupun formal.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Tokoh Masyarat untuk Maksimalkan Manfaat Program Jaminan Sosial di NTT

Belajar dari kejadian kebakaran tersebut, korban yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjan mendapat fasilitas kelas satu untuk pengobatan dan dijamin sampai sembuh. Karyawan tak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan manfaat akan sampai kepada karyawan.

"Dari sini kita harus memastikan bahwa seluruh tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu kapan bencana atau kecelakaan akan terjadi.

Semoga kolaborasi dengan Kejari Kota Kupang ini membuat efek jera kepada perusahaan. Pihak perusahaan serta pekerja bisa lebih sadar akan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved