Berita NTT
BPJS Ketenagakerjaan dan Tokoh Masyarat untuk Maksimalkan Manfaat Program Jaminan Sosial di NTT
BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak membantu sejak suaminya sakit sampai meninggal dunia
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang NTT bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyelenggarakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di GMIT Jemaat GALED Kelapa Lima, belum lama ini.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Arif Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Di depan ratusan pemuda dan pemudi gereja, ia memaparkan manfaat yang perlu dan wajib diketahui para calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima manfaat itu, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JaminanKematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP)serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima manfaat tersebut diperoleh ketika sah menjadi anggota dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Rekrut Petugas Perisai, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Non-Formal di Pulau Sumba NTT
Melki Laka Lena, sebelum menyampaikan materi sosialisasi, melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada Nyonyq Maria Meliana Hoar Seran selaku ahli waris peserta atas nama Adamri Erson Sina, senilai Rp 42.000.000. Melki berharap santunan jaminan kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Ia mengatakan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diibaratkan sedia payung sebelum hujan. “Bagi kita semua tenaga kerja apabila terjadi sesuatu dengan kita atau tenaga kerja, maka kita terlindung dan menjadi payung ketika kita mengalami kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini perlu kita perhatikan agar semua masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan diri sebagai perlindungan untuk hidupnya ke depan,” jelas Melki Laka Lena.
Dia menambahkan bahwa manfaat dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini, bila terjadi kecelakaan atau kematian, akan diurus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai selesai atau sampai sembuh.
“BPJS Ketenagakerjaan ini akan mengurus jamianan sosial kematian bagi semua masyarakat dengan berbagai jenis kematian, termasuk kematian karena bunuh diri, dan keluarga akan mendapatkan bantuan santunan sebesar Rp 42 juta yang awalnya cuma membayar Rp 16.800. Program ini sangat membantu para pekerja dan masyarakat guna melindungi kita semua. Bila sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun dan tiba-tiba meninggal dunia serta meninggalkan dua orang anak, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membiayai duq orang anak ini sampai lulus S1 dengan nominal bisa mencapai Rp 174 juta,” ungkap Melki.
Maria Meliana Hoar Seran, ahli waris dari peserta almarhum Adamri Erson Sina, sambil berlinang air mata, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah banyak membantu sejak suaminya sakit sampai meninggal dunia. Maria mengaku sangat terbantu dengan manfaat JKM, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi turut memberikan pendapat bahwa proses klaim santunan ini sangat mudah dan prosesnya maksimal hanya tujuh hari setelah pengajuan. “Klaimnya itu sangat mudah. Maksimal hanya tujuh hari kami sudah melakukannya, tetapi dalam pelaksanaannya biasanya dua atau tiga hari kami sudah membayarnya. Yang penting adalah syarat-syaratnya harus lengkap. Kalau yang meninggal harus ada bukti meninggalnya, harus ada KTP-nya, dan juga harus ada nomor rekeningnya,” jelas Chris.
Mengenai rencana tindak lanjut dari kegiatan ini, Christian menyebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT akan terus menggandeng tokoh-tokoh masyarakat maupun tokoh agama serta berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan publik. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.