Pria di TTU Bacok Dua Orang
Tersangka Kasus Pembacokan Asal Kabupaten TTU Sedang Dirawat di Puskesmas Oepoli
Korban pembacokan atas nama Redemtus Wanda Anunut meninggal dunia sesaat setelah insiden tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tersangka kasus pembacokan asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Antonius Kuil ( 45) saat ini sedang dirawat di Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Pelaku Antonius sebelumnya membacok dua orang pria pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Korban pembacokan atas nama Redemtus Wanda Anunut meninggal dunia sesaat setelah insiden tersebut.
Sedangkan seorang korban lainnya bernama Bonifasius Sila mengalami luka bacokan terbuka pada bagian kepala.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, tersangka saat ini masih dalam pengamanan Anggota Polsek Amfoang Timur dan sedang dalam perawatan di Puskesmas Amfoang Timur.
Tersangka dirawat di Puskesmas Oepoli setelah melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok lehernya usai menghabisi nyawa korban Redemtus dan membacok kepala Bonifasius Sila.
Sementara itu, kata IPDA Wilco, kondisi korban kedua atas nama Bonifasius Sila sudah membaik. Namun, masih dalam penanganan Tim Medis.
Ia mengatakan, motif di balik aksi nekat Antonius Kuil membacok dua pria bernama Redemtus Wanda Anunut dan Bonifasius Sila karena depresi.
Dikatakan IPDA Wilco, berdasarkan keterangan para saksi, terduga pelaku dalam kurun waktu beberapa hari terakhir mengalami depresi karena persoalan ekonomi dalam keluarga.
Hal ini menjadi salah satu penyebab korban nekat menghabisi nyawa korban Redemtus Wanda Anunut dan membacok kepala Bonifasius Sila hingga mengalami luka berat.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024.
Baca juga: Pria di TTU Bacok Dua Orang, Polisi Beberkan Kronologinya
Pelaku dijerat pasal pembunuhan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pada Hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 09.00 Wita, terduga pelaku Antonius Kuil tanpa basa-basi membacok korban Redemtus Wanda yang ditemuinya di depan rumah warga dengan menggunakan sebilah parang.
Saat itu, terduga pelaku membacok pergelangan tangan kiri korban hingga putus. Setelah itu, terduga pelaku kembali membacok bahu sebelah kiri korban yang menyebabkan luka terbuka dari bahu kiri hingga dada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.