Pria di TTU Bacok Dua Orang

Pria di TTU Bacok Dua Orang, Polisi Beberkan Kronologinya

Korban Redemtus Wanda Anunut sempat melarikan diri sejauh 80 meter usai dibacok terduga pelaku

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU 
Pose korban meninggal dunia pasca pembacokan di Kamar Jenazah RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Minggu, 18 Agustus 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan kronologi insiden pembacokan yang dilakukan oleh Pria Asal Desa Noelelo, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, NTT bernama Antonius Kuil (45) terhadap dua orang pria yakni Redemtus Wanda Anunut (37) dan Bonifasius Sila (53).

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika pada Hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekira pukul 09.00 Wita, terduga pelaku Antonius Kuil tanpa basa-basi membacok korban Redemtus Wanda yang ditemuinya di depan rumah warga dengan menggunakan sebilah parang. 

Saat itu, terduga pelaku membacok pergelangan tangan kiri korban hingga putus. Setelah itu, terduga pelaku kembali membacok bahu sebelah kiri korban yang menyebabkan luka terbuka dari bahu kiri hingga dada. 

Korban Redemtus Wanda Anunut sempat melarikan diri sejauh 80 meter usai dibacok terduga pelaku. Namun, korban kemudian terjatuh dan meninggal dunia di Jembatan Noelelo.

Baca juga: Ini Daftar Nama 6 Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Timor Tengah Utara 

Setelah itu, terduga pelaku Antonius Kuil kemudian bergerak menemui korban kedua atas nama  Bonifasius Sila di Kampung Mamlasi Kecamatan Oepoli, Kabupaten Kupang dan membacok korban sebanyak tiga kali pada bagian kepala korban. Akibat aksi terduga pelaku, korban mengalami tiga luka terbuka pada bagian kepala.

Pasca insiden tersebut, Kapolsek Miomaffo Timur IPDA Putu Ediarta, S.H. bersama anggota dan Tim Identifikasi Pores TTU melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, melakukan koordinasi dengan Polsek Amfoang Timur untuk mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, mencatat nama para saksi, dan membuat permintaan Visum Et Repertum. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kefamenanu dan dilakukan visum et repertum. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved