Sengketa Pemilu 2024
Meski Tolak Gugatan Demokrat, MK Ingatkan KPU Agar Hati-hati Menjaga Data TPS
Terlepas dari kandasnya gugatan Demokrat, KPU diminta lebih hati-hati menjaga data TPS karena data itu mahkota pemilu.
Hal tersebut menjadi tugas krusial bagi KPU, pengawas pemilu, dan aparat keamanan karena hilangnya data pada tahapan tersebut dapat memengaruhi keaslian dan validitas data pada jenjang di atasnya.
”Oleh karena itu, MK menekankan kepada penyelenggara dan pengawas serta pihak keamanan terkait tata Kelola kota suara yang aman dan baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari sehingga kemurnian surat suara tetap selalu terjaga sejak dari TPS sampai dengan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara,” kata Guntur.
Dokumen terselip
Fakta mengenai adanya formulir C.Hasil yang terselip juga ditemukan DKI Jakarta, khususnya di 233 TPS di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing, yang kemudian dipersoalkan oleh Partai Nasdem.
Pemohon sengketa mempersoalkan KPU Kota Jakarta Utara yang hanya menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 200 TPS dan tidak dapat melaksanakan rekap ulang di 33 TPS dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh MK (15 hari).
Rekapitulasi ulang dilakukan sepanjang pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 2.
Dalam persidangan terungkap bahwa proses rekapitulasi suara ulang molor dari jadwal yang diperintahkan MK karena KPU Kota Jakarta Utara harus mencari ribuan kotak.
Setelah itu, pihaknya harus menyiapkan C.Plano di 233 TPS yang tersimpan dalam boks kontainer. Hingga waktu yang dijadwalkan, beberapa boks kontainer belum juga ditemukan sehingga proses rekapitulasi tertunda.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan mengatakan, permasalahan terselipnya formulir C.Hasil tersebut perlu menjadi perhatian yang sungguh-sungguh oleh penyelenggara pemilu.
Meskipun pada akhirnya formulir tersebut ditemukan, hal itu berpeluang mengganggu seluruh rangkaian proses penyelenggaraan pemilihan, dalam perkara yang dimaksud adalah rekapitulasi suara ulang.
MK mengatakan, penyelenggara dan pengawas pemilu seyogianya menerapkan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat, terutama dalam hal sistem dan cara penyimpanan setiap jenis dokumen pemilu. Penyelenggara pemilu perlu menerapkan prosedur standar operasi (SOP) yang jelas dan mudah direalisasikan.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.