Berita Sumba Barat

Hakim Pengadilan Negeri Sumba Barat Tolak Pra Peradilan Fredrik Gah

Selanjutnya  sidang pembacaaan replik oleh pemohon dan pembacaan  duplik oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Suasana sesaat sebelum sidang putusan praperadilan dimulai di Kantor Pengadilan Negeri Sumba Barat, Senin 19 Agustus 2020. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,.Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Hakim Pengadilan  Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Robin Pangihutan, S.H dalam putusannya menyatakan menolak  permohonan praperadilan tersangka, Fredrik Gah selaku Kepala Dinas PUPR Sumba Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan ringroad Kota Waikabubak, Sumba Barat tahun 2016-2020 yang merugikan daerah sekitar Rp 8 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih di Kantor Pengadilan Negeri Sumba Barat, Senin 19 Agustus 2024.

Dengan putusan  demikian maka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak tahun anggaran 2016-2020  dengan penetapan  Ir. Fredrik Gah sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.

Agenda sidang praperadilan yang diajukan pemohon Ir.Fredrik Gah mulai disidangkan tanggal  13 Agustus 2024 dengan pembacaan pemohon melalui kuasa hukumnya Adrianus Gabriel,S.H.

Selanjutmya pembacaan  pembacaan jawaban atas pemohon oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Selanjutnya  sidang pembacaaan replik oleh pemohon dan pembacaan  duplik oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Penyerahan bukti-bukti oleh kedua belah pihak dan sidang dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dan hari ini, Senin 19 Agustus 2024  sidang  permohonan praperadilan yang dipimpin hakim Robin Pangihutan, S.H kembali berlangsung dengan  agenda  penyampaian kesimpulan masing-masing pihak kepada hakim praperadilan.

Selang beberapa waktu kemudian, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh  hakim tunggal Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Robin Pangihutan, S.H putusan menolak permohonan praperadilan  pemohon dan membebankan pemohon membayar  biaya perkara.

Baca juga: Ribuan Massa Pendukung Jemput Paket Rakyat di Bandara Tambolaka Sumba Barat Daya

Dengan putusan yang demikian, penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak tahun anggaran 2016-2020 dan penetapan Ir. Fredrik Gah  sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum. (pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved