Berita Sumba Barat
Hakim Pengadilan Negeri Sumba Barat Tolak Pra Peradilan Fredrik Gah
Selanjutnya sidang pembacaaan replik oleh pemohon dan pembacaan duplik oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,.Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Robin Pangihutan, S.H dalam putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan tersangka, Fredrik Gah selaku Kepala Dinas PUPR Sumba Barat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan ringroad Kota Waikabubak, Sumba Barat tahun 2016-2020 yang merugikan daerah sekitar Rp 8 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih di Kantor Pengadilan Negeri Sumba Barat, Senin 19 Agustus 2024.
Dengan putusan demikian maka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak tahun anggaran 2016-2020 dengan penetapan Ir. Fredrik Gah sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.
Agenda sidang praperadilan yang diajukan pemohon Ir.Fredrik Gah mulai disidangkan tanggal 13 Agustus 2024 dengan pembacaan pemohon melalui kuasa hukumnya Adrianus Gabriel,S.H.
Selanjutmya pembacaan pembacaan jawaban atas pemohon oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Selanjutnya sidang pembacaaan replik oleh pemohon dan pembacaan duplik oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Penyerahan bukti-bukti oleh kedua belah pihak dan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dan hari ini, Senin 19 Agustus 2024 sidang permohonan praperadilan yang dipimpin hakim Robin Pangihutan, S.H kembali berlangsung dengan agenda penyampaian kesimpulan masing-masing pihak kepada hakim praperadilan.
Selang beberapa waktu kemudian, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Robin Pangihutan, S.H putusan menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon membayar biaya perkara.
Baca juga: Ribuan Massa Pendukung Jemput Paket Rakyat di Bandara Tambolaka Sumba Barat Daya
Dengan putusan yang demikian, penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar perkotaan (ringroad) Waikabubak tahun anggaran 2016-2020 dan penetapan Ir. Fredrik Gah sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum. (pet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.