TAG
Pengadilan Negeri Sumba Barat
-
dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 M dari Perjanjian Kerja Sama yang sudah dibuat. Sebab sampai saat ini pihak Bank NTT belum membayarnya.
Senin, 10 Februari 2025
-
Dalam kesempatan itu meminta agar 35 anggota DPRD itu juga memiiki tanggung jawab moral untuk menjaga proses pemilukada yang sedang berlangsung
Senin, 9 September 2024
-
Selanjutnya sidang pembacaaan replik oleh pemohon dan pembacaan duplik oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Senin, 19 Agustus 2024
-
Praperadilan Alex Saba Kodi dan Rinto Danggaloma Ditolak, Begini Tanggapan Iptu Muliyo Hartomo
Rabu, 31 Juli 2019