Berita NTT
Ombudsman NTT Ungkap SMAN 4 Kota Komba Pungut Uang Ijazah Rp 150.000 Hingga Rp 250.000
Ombudsman NTT menerima keluhan dari orangtua/wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba di Desa Rana Mbata Kabupaten Manggarai Timur.
Editor:
Alfons Nedabang
Pihak Dinas Pendidikan NTT telah memerintahkan kepala sekolah untuk menghentikan pungutan tersebut. Selain itu, kepala sekolah juga diminta mengembalikan semua pungutan ijazah yang telah diterima.
"Selanjutnya kami akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan pungutan ijazah ini oleh kepala sekolah. Apabila pungutan terus dilakukan maka kami segera berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan penindakan terhadap kepala sekolah tersebut,"ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.