Breaking News

Berita NTT

Ombudsman NTT Ungkap SMAN 4 Kota Komba Pungut Uang Ijazah Rp 150.000 Hingga Rp 250.000

Ombudsman NTT menerima keluhan dari orangtua/wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba di Desa Rana Mbata Kabupaten Manggarai Timur.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton menerima keluhan dari orangtua/wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba di Desa Rana Mbata Kabupaten Manggarai Timur.

Keluhan tersebut terkait kewajiban peserta didik membayar uang ijazah setelah tamat. 

"Uang ijazah yang diminta pihak sekolah sebesar Rp 150.000 per peserta didik," ungkap Darius Beda Daton di Kupang, Jumat 16 Agustus 2024. 

"Jika membayar uang ijazah tersebut di rumah, pungutan malah meningkat menjadi sebesar Rp 250.000," tambahnya.

Darius menyebutkan, pungutan uang itu diserahkan langsung kepada kepala sekolah tanpa kuitansi pembayaran.

Pungutan tersebut dilakukan pihak sekolah sejak angkatan pertama, atau sekitar empat atau lima tahun lalu. 

"Terhadap keluhan orang tua wali peserta didik tersebut, kami telah meneruskan keluhan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam via telepon," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa ijazah adalah hak para siswa setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.

"Tidak dibenarkan mewajibkan seluruh peserta didik membayar sejumlah uang untuk mengambil ijazah yang seharusnya menjadi hak mereka," tegas Darius.

Dia mengingatkan agar pihak sekolah tak menahan ijazah peserta didik yang belum melunasi iuran komite atau biaya lain.

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Pungli di Pulau Kanawa Manggarai Barat Memalukan

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 

Pada pasal itu disebutkan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Apalagi yang terjadi di SMAN 4 Kota Komba merupakan pungutan baru di luar SPP atau iuran komite.

Menurutnya, Dinas Pendidikan NTT telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba.

Dari pengakuan kepala sekolah tersebut, pungutan dilakukan atas kesepakatan bersama para orangtua peserta didik dengan tujuan sebagai biaya transportasi pihak sekolah mengurus ijazah peserta didik di Kupang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved