Berita Sumba Barat Daya

Harga BBM Eceran di Sumba Barat Daya Tembus Angka Rp 30.000 Per Liter

Harga BBM eceran di Sumba Barat Daya tembus angka Rp 30.000 per liter, ini permintaan Samsi Pua Golo

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
ANTRE - Antrean kendaraan menumpuk di SPBU Taworara, Sumba Barat Daya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya, Samsi Pua Golo, S.T melalui telepon selulernya, Kamis 15 Agustus 2024, mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas menertibkan ratusan warga yang setiap hari kerumun di SPBU.

Mereka keluar masuk mengisi BBM di SPBU. Pengisian bbm itu terjadi berulang-ulang hingga stok habis.

Perilaku sejumlah oknum warga berdalil untuk mencari nafkan hanya demi kepentingan pribadi dan keluarganya dengan mengorbankan rakyat banyak.

Rakyat dengan keperluan ataupun pekerjaan mendesak terpaksa membeli bbm kepada  pedagang eceran.

Sayangnya para pedagang eceran memanfaatkan keadaan dengan menaikan harga setingginya hingga Rp 30.0000 per botol BBM jenis fertalite dari sebelumnya Rp 20.000/botol. Selai itu bahan bakar jenis  solar juga mengalami kenaikan.

Perilaku dagang PKL itu telah meresahkan masyarakat karena secara sepihak  menaikan harga hingga Rp 30.000 per botol. Apalagi yang diperdagangkan adalah

bahan bakar minyak (BBM) jenis fertalite dan solar. Kedua jenis bbm ini merupakan bbm subsidi pemerintah yang dilarang diperdagangkan.

Untuk itu, pemerintah harus turun tangan menindak tegas ulah oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Pemerintah harus menertibkan semua kendaraan sepeda motor dan mobil yang setiap hari parkir mengisi bbm di SPBU.

Baca juga: Kisah Oma Maria Bai, Tujuh Tahun Jualan BBM Eceran di Jalan Protokol Ende

Selanjutnya, pemerintah harus membatasi jumlah pengisian bbm, misalnya roda 2 Rp 20.000 hingga Rp 60.000 per sekali isi per hari, mobil Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Ketentuan sama yakni hanya sekali isi dalam sehari.

Petugas SPBU hanya melayani kendaraan berplat nomor polisi dan menolak mengisi bbm terhadap kendaraan yang telanjang. Dan petugas SPBU wajib mendata nopol kendaraan yang sudah mengisi demi mencegah pengisian berulang kali.

Selain itu, pemerintah melalui tim terpadu harus melakukan operasi penertiban terhadap rumah warga atau gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bbm.

Tim gabungan juga harus melakukan rahazia terhadap kendaraan pickup yang mengangkut puluhan jerigen bbm yang dijual kepada pedagang eceran disekeliling Sumba Barat Daya.

Dengan langkah demikian, persediaan bbm kembali normal. Tanpa tindakan tegas, kondisi kesemrawutan bbm di daerah ini tetap saja terjadi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved