Berita Timor Tengah Utara

Seorang Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara Dianiaya Hingga Alami Luka Robek di Kepala

Seorang pria asal Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sekelompok pemuda

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
KORBAN PENGANIAYAAN - Korban saat melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria asal Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sekelompok pemuda pada, Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita.

Pria bernama Balthasar Beto Subun (36) ini dianiaya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuh.

Pasca dianiaya oleh terlapor dan rekan-rekannya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk menerima perawatan medis. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polres Timor Tengah Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi tersebut.

Ia menuturkan, insiden tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 pukul 00.31 Wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/318/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, yang bersangkutan dianiaya oleh Benediktus Subun dan rekan-rekannya hingga mengalami luka robek pada kepala dan memar pada beberapa bagian tubuhnya.

Baca juga: Kasatlantas Polres TTU Benarkan Lakalantas di Jalan Trans Timor Raya Renggut Nyawa Dua Pemuda 

Kronologi kejadian bermula ketika, korban dan terlapor mengonsumsi miras bersama-sama. Ketika sedang mengonsumsi miras, terjadi kesalahpahaman di antara mereka.

Tidak terima pelapor kemudian pergi mematikan meteran yang terpasang di rumahnya. Meteran tersebut digunakan untuk kepentingan sejumlah rumah keluarga yang ada di wilayah tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan pelapor Balthasar, Benediktus Subun bersama seorang rekannya kemudian menganiaya korban

Menurut keterangan korban, ujar IPDA Wilco, para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan memar disertai rasa nyeri pada bahu sebelah kiri.

"Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan,"ucapnya.

Pasca insiden tersebut, saksi atas nama Sine kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Wakapolres Pimpin Pelaksanaan Anev Bulanan Bagi Seluruh Anggota Polres TTU dan Polsek Jajaran 

Dikatakan IPDA Wilco, pasca menerima dan membuat Laporan Polisi, pihak kepolisian langsung membuat permintaan Visum Et Repertum dan memeriksa para saksi.

Para terlapor dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP sub 351 ayat (1 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke - 1 tentang pengeroyokan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved