Opini

Opini: Upaya Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Timor  Tengah Utara

Data dan laporan mengenai kasus ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, yang menggambarkan betapa mendesaknya masalah ini. 

Editor: Dion DB Putra
Tribun pekanbaru
Ilustrasi. 

Oleh Muhammad Nurulloh Jarmoko,S.H.,M.H
Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara

POS-KUPANG.COM - Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia telah menjadi perhatian serius, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. 

Data dan laporan mengenai kasus ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, yang menggambarkan betapa mendesaknya masalah ini. 

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), terdapat 11.637 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023. 

Di antara kasus-kasus tersebut, kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk yang paling dominan, dengan lebih dari 30 persen dari kasus kekerasan anak yang dilaporkan. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023, ada 1.468 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terdata. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Ketua KPAI, Dr. Susanto, sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti keluarga dekat atau tetangga. 

Dari data perkara di pengadilan Negeri Timor Tengah Utara, sejak tahun 2023 sampai per Agustus 2024 perkara kekerasa seksual terhadap anak berjumlah 23 (dua puluh tiga) perkara. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan tiap tahun. Mayoritas pelakunya adalah orang terdekat.

Anak-anak adalah kelompok yang rentan karena mereka sering kali belum awas terhadap sitausi bahaya atau memiliki kemampuan untuk melindungi diri sendiri terhadap kejahatan kekerasan seksual. 

Oleh karena itu, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarakat. 

Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut akan ancaman kekerasan seksual.

Penegak hukum memiliki peran krusial dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak dengan menetapkan undang-undang dan kebijakan yang kuat. 

Pengadilan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara cepat dan adil, sehingga para pelaku tidak dapat lolos dari jerat hukum. 

Penegak hukum bertanggung jawab untuk memastikan bahwa undang-undang terkait kekerasan seksual ditegakkan secara tegas dan konsisten
Salah satu peran utama pengadilan dan hakim adalah menegakkan hukum dengan tegas dan konsisten. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved