Berita Kabupaten Kupang

Dinyatakan P21 oleh JPU, Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Nardiyanto Reo ke Kejari Kupang

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, membenarkan adanya tahap II kasus tersebut

POS-KUPANG.COM/HO-
Nardiyanto Reo (tengah) saat dilimpahkan bersama berkas perkaranya dari Polres Kupang kepada Kejari Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI- Berkas salah satu tersangka Nardiyanto Reo yang melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor secara bersama-sama di Dusun II RT 06 RW 03 Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi kemudian melakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Kabupaten Kupang sesuai surat dari JPU Nomor: B-791/N.3.25/Eku.1/07/2024,tanggal 30 Juli 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Nardiyanto Reo yang sudah lengkap atau P21.

Nardiyanto Reo sendiri sempat buron selama 3 tahun dan ditetapkan sebagai DPO karena membakar rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor bersama beberapa temannya dengan korban Adam Mamun.

Berkas dan tersangka kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Oelamasi oleh Penyidik Satreskrim Polres Kupang pada Selasa 13 Agustus 2024.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, membenarkan adanya tahap II kasus tersebut. 

"Kami sudah limpahkan setelah kasusnya dinyatakan P-21, Nardi sudah kami serahkan dan sudah diterima pihak JPU kemarin siang, " terang Iptu Yeni Setiono Rabu 14 Agustus 2024.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Kupang Ipda Basilio Parera bersama Bripka M.T Sinaga dan Bripka FX. Kono, dan diterima oleh Kasi Pidum Pethers Mandala.

Baca juga: 7 DPO Kasus Pembakaran Rumah Dan Motor di Retraen Serahkan Diri ke Polres Kupang

Nardi sendiri baru berhasil diringkus polisi usai 3 tahun buron pada Minggu 14 April 2024.

Pada saat itu Polres Kupang hendak menyergap beberapa DPO yang sudah buron sejak 2021 tiba-tiba mendapat serangan dari warga.

Akibatnya kaca belakang mobil pecah, beruntung petugas tidak terkena lemparan batu.

Nardiyanto Reo yang sudah berhasil diringkus dan diproses lebih lanjut hingga saat ini sudah memasuki pelimpahan tahap II.

Nardiyanto Reo yang adalah warga Dusun II, RT 06 RW 03, Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ini, diduga telah melakukan pembakaran rumah  dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved