Berita Kabupaten Kupang

Tujuh DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Motor di Retraen Serahkan Diri Ke Polres Kupang

Para pelaku kemudian digiring ke Polres Kupang untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Ketujuh DPO pelaku pembakaran rumah dan pengrusakan motor di Retraen pose bersama Bhabinkamtibmas Desa Retraen Aipda Yoram Sirab saat sebelum digiring ke Polres Kupang, Jumat 3 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak tujuh orang DPO Polres Kupang kasus pembakaran rumah dan motor di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan pada 14 April tahun  2021 lalu menyerahkan diri ke Polres Kupang.

Ketujuh DPO pelaku tersebut yakni Melkias Siki, Abidin Sufmera, Jenri Noperese, Nikson Namah, Mesi Siki, Yuven Siki, dab Adileksi Siki.

Tiga nama terakhir merupakan pelaku pembakaran motor milik Zet Nomeni pada akhir Maret 2024.

Penyerahan diri para pelaku ini setelah tiga tahun buron berkat pendekatan intensif dari bhabinkamtibmas Desa Retraen dan Sahraen Aipda Yoram Sirab sela beberapa waktu belakangan.

Baca juga: Perda dan Perdes Penting Atasi Kekerasan Pada Anak di Kabupaten Kupang

"Saya lakukan pendekatan terus untuk masyarakat dan orang tua akhirnya mereka menyerahkan diri tadi," ujar Aipda Yoram, Jumat 3 Mei 2024.

Para pelaku menyerahkan diri hari ini Jumat 3 Mei 2024 di rumah warga Retraen Nikolas Amtiran yang langsung dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono bersama sejumlah Kanit Reskrim dan tim resmob Polres Kupang.

Enam mobil Polres Kupang turun ke titik penjemputan sekitar pukul 15.00 Wita dan warga masyarakat menunggu kemudian menyerahkan para pelaku.

Para pelaku kemudian digiring ke Polres Kupang untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono menerangkan sudah 6 pelaku dari 12 pelaku yang telah berhasil diamankan.

Untuk proses hukumnya 6 orang yang sudah ditangkap 4 diantaranya sudah masuk tahap P-21, 2 orang  termasuk Yoktan Tnunay masuk tahap penyidikan.

"Enam orang sudah P-21, 2 orang termasuk Yoktan Tnunay masih dalam tahap sidik, sedangkan enam lainnya masih DPO, " terangnya.

Diketahui kasus ini terjadi pada 13 Desember 2021 dimana para pelaku melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved