Polisi Tangkap Pemeras Video Vulgar

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 'Om Boss' Peras MM Melalui Medsos, Ancam Kirim Video Vulgar di Matim

dan apabila korban tidak menuruti permintaan tersebut, W mengancam untuk menyebarkan video milik korban MM. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kapolres Manggarai Timur Suryanto sedang mengelar konferensi pers.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai Timur berhasil menangkap W pemilik akun palsu facebook Om Boss. 

W ditangkap dan diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban MM melalui media sosial facebook dengan akun palsunya Om Boss dengan mengancam akan menyebarkan video fulgar milik korban yang berhasil direkamnya secara diam-diam saat korban sedang mandi. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr. Opsla, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 13 Agustus 2024 menerangkan kronologi kasus tindak pidana itu, pada selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media sosial facebook, yang mana pada waktu itu terhadap korban MM. 

Korban MM dihubungi pelaku W melalui media sosial facebook melalui pesan messenger dengan nama akun Om Boss.

Setelah menghubungi korban MM, kemudian  W mengirimkan 1 file foto celana dan pakaian dalam milik korban MM yang di ambil oleh W tersebut. 

Baca juga: Perum Bulog Ruteng Salurkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk PBP Manggarai & Manggarai Timur

W juga di duga masuk ke dalam kintal atau halaman rumah milik korban sampai ke belakang kamar mandi rumah milik korban MM untuk merekam menggunakan handphonenya saat korban sedang mandi. Video rekaman tersebut di gunakan oleh W untuk mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap korban MM. 

Selanjutnya W juga meminta uang sebesar Rp.250.000 via rekening, dengan menggunakan ancaman yaitu mengirimkan foto dan video vulgar korban MM yang sedang mandi, dan apabila korban tidak menuruti permintaan tersebut, W mengancam untuk menyebarkan video milik korban MM. 

Atas kejadian tersebut korban MM datang melaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur, sebagaimana sesuai dengan Surat Keterangan Pelaporan/ Pengaduan Nomor : SKET / 22 / XII / 2023 / SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR / POLDA NTT. 

Kapolres Suryanto menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidter Polres Manggarai Timur dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan profiling terhadap akun facebook milik korban MM maupun milik dari tersangka W yakni bernama Om Boss. 

Penyidik kemudian menduga bahwa pemilik dari akun facebook palsu bernama Om Boss  tersebut merupakan milik dari pelaku W, yang digunakan untuk memeras dan mengancam korban agar mendapatkan sejumlah uang. 

Selanjutnya benar bahwa pada tanggal 15 maret 2024 W menghubungi korban melalui pesan messenger untuk meminta uang sejumlah Rp 200 000  kepada korban MM. Korban MM yang saat itu merasa tertekan dengan ancaman W, kemudian mengirimkan jumlah uang yang diminta tersebut. 

Penyidik yang mengetahui bahwa adanya transaksi pengiriman uang oleh korban terhadap W, langsung melakukan penelusuran terhadap alamat dari tujuan rekening yang sudah di kirimkan korban tersebut.

Selanjutnya didapat pemilik dari rekening tersebut atas nama MPB yang mana beralamat di Bajawa, RT/RW 005/000, kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. 

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan bertemu dengan pemilik dari rekening yakni  E. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi E, bahwa saksi E mempunyai usaha yang bernama Berdikari Group yang mana usaha tersebut merupakan usaha penjualan pulsa dan saksi E memiliki beberapa anggota penjualan pulsa yang salah satunya beralamat di Kecamatan Elar selatan, Kabupaten Manggarai Timur. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved