Pilkada Manggarai Timur

Bawaslu Manggarai Timur Tekankan 4 Point Data Pemilih ke KPU Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi 

Angela mengingatkan dan mengimbau kepada KPU  Kabupaten Manggarai Timur  untuk memperhatikan beberapa point penting yang perlu mendapat

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kordiv P3S, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Angela V. Primatyningsih, menerima BA hasil Rekapitulasi dan DPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2024 dalam rapat pleno yang digelar KPU Manggarai Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Manggarai Timur mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur untuk memperhatikan beberapa point penting yang perlu mendapat perhatian dalam masa perbaikan dan tanggapan Masyarakat sebelum tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). 

Hal ini disampaikan oleh Kordiv P3S, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Angela V. Primatyningsih, S.E saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Manggarai Timur yang berlangsung di Aula Kantor KPU Manggarai Timur di Borong, Sabtu, 10 Agustus 2024. 

Angela mengingatkan dan mengimbau kepada KPU  Kabupaten Manggarai Timur  untuk memperhatikan beberapa point penting yang perlu mendapat perhatian dalam masa perbaikan dan tanggapan masyarakat sebelum tahapan DPSHP.

Dikatakan Angela menekankan beberapa hal penting terkait data pemilih yakni pertama KPU memperhatikan pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak didata dan sebaliknya.

Kedua, banyaknya pemilih potensial yang belum melakukan perekaman E-KTP, karena itu KPU agar segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai Timur, serta mendorong jajaran KPU sampai ke tingkat bawah manakala Disdukcapil melakukan perekaman di tingkat Kecamatan atau sekolah-sekolah. 

Ketiga Bawaslu akan menyampaikan secara tertulis terkait penambahan TPS sesuai dgn DIM TPS dari setiap wilayah. Dan ke empat, KPU wajib melakukan pencermatan data pemilih pada tahapan perbaikan DPSHP. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved