Seorang Ibu di Kupang Meninggal
BKD Provinsi NTT Sebut Albert Solo Dikenakan Dua Sanksi
Setelah menerima surat penahanan tersebut lanjut Yos, BKD Provinsi NTT akan memberhentikan sementara Albert Solo dari statusnya sebagai PNS.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, S.Sos., M.M., menyebut Albert Solo (56), seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas akan dikenakan dua sanksi.
Menurut Yos, sanksi tersebut sesuai hukum yang berlaku baik di pihak kepolisian maupun di badan kepegawaian sesuai dengan statusnya yang adalah seorang Pegawai Sipil Negera.
“Tadi Plt. Kasat Pol PP, telah menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka, oleh Polresta Kupang Kota. Tetapi kami sampaikan bahwa BKD harus menerima surat penahanan tersebut sebagai bukti untuk kami menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM Selasa, 13 Agustus 2024.
Setelah menerima surat penahanan tersebut lanjut Yos, BKD Provinsi NTT akan memberhentikan sementara Albert Solo dari statusnya sebagai PNS.
“Untuk sementara karena yang bersangkutan statusnya tahanan pihak berwajib, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain, maka itu sudah masuk dalam tindak pidana kekerasan. Kami akan memberi sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS,” jelasnya.
Memang secara hukum sambung Yos, Albert Solo akan dikenakan 2 sanksi. Pertama penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan kedua, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Sementara yang bersangkutan diberhentikan dari PNS, sambil berproses hukum. Ketika proses hukum selesai dan sudah ada putusannya, kami akan tindaklanjuti,” tutupnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.