Berita Sumba Timur

Distransnaker, APINDO dan BPJS Ketenagakerjaan Sidak Dua Perusahaan

perlindungan bagi pekerjanya dari risiko kecelakaan hingga kematian dan gari tua. Begitu juga dengan jaminan kesehatannya.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Tim Tripartit Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Perusahaan Roti Beta, CV. Sabana Sumba Pangan, Jumat 9 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tim Tripartit Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pada dua perusahaan pemberi kerja di Sumba Timur, Jumat 9 Agustus 2024.

Dua Perusahaan tersebut yakni CV. Sabana Sumba Pangan dengan produknya Roti Beta yang terletak di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, serta PT. Timor Otzuki Mutiara (TOM) di Desa Watumbaka, Kecamatan Pandawai.

Di Kantor CV. Sabana Sumba Pangan, Tim Tripartit mendapatkan penjelasan terkait jumlah tenaga kerjanya sebanyak 103 orang dan hampir semuanya tenaga kerja lokal dengan ijazah SMA ke bawah, serta banyak yang tidak punya ijazah.

Semua pekerja juga mendapatkan gaji sesuai UMP dan juga telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk BPJS Kesehatan masih ada karyawan yang belum karena tidak mempunyai KTP dan Nomor Induk Kependudukan.

Baca juga: Jalan Terindah Indonesia di Sumba Timur Ini Dikerjakan Bumi Indah, Melkianus Lubalu: Saya Bangga

 "Kami sudah berkomunikasi dengan Dispendukcapil agar bisa melakukan perekaman e-KTP bagi karyawan kami yang belum, sehingga bisa mempermudah mengurus BPJS Kesehatannya, karena persyaratannya cukup banyak," ungkap Andi, perwakilan Manajemen CV. Sabana Sumba Pangan.

Selaian mengecek data karyawan, Tim Tripartit juga diajak melihat langsung pabrik produksi Roti Beta, mulai dari proses pencampuran adonan, pengembangan adonan, pemanggangan, hingga pengemasan roti.

"Semua pekerja di dalam pabrik wajib menggunakan alat pelindung diri mulai dari seragam, pembungkus kepala, masker, sarung tangan, hingga sepatu boat, dan mematuhi standar Keamanan, dan Keselamatan Kerja (K3)," tambah Andi.

Sementara itu di PT TOM, asisten manager, Yanto mengatakan bahwa sudah mendaftar perusahannya serta Jamsostek di Kupang, namun Distransnaker Sumba Timur meminta agar PT TOM segera  melaporkan perusahannya sehingga bisa memantau aktivitas perusahannya di Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kadis Transnaker Sumba Timur, Yulianus Laki Amah mengatakan, sidak sekaligus monitoring evaluasi (Monev) dengan menggandeng APINDO yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perusahan tersebut sudah melapor dan mendata para tenaga kerjanya serta wajib melindungi pekerjanya dengan memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Pihaknya menegaskan, bagi perusahan yang mempekerjakan karyawan wajib hukumnya untuk mengikut sertakan pekerjanya pada Jamsostek. Sebab pekerja juga memiliki hak untuk terlindungi keselamatan kerja.

Sekretaris APINDO Sumba Timur, Donatus Hadut, menjelaskan, sidak yang dilakukan bersama Distransnaker serta berkolaborasi dengan pemerintah ini dilakukan untuk memberikan edukasi pada perusahaan di Sumba Timur tentang pentingnya perlindungan bagi pekerjanya dari risiko kecelakaan hingga kematian dan gari tua. Begitu juga dengan jaminan kesehatannya.

“Kebetulan hari ini kita berkolaborasi dengan Distransnaker untuk melakukan sidak yang pastinya perusahan mereka terdaftar dan wajib ikut mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek,” paparnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba, Mohammad Yohan Firmansyah menyampaikan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kehadiran negara member perlindungan bagi pekerja agar mereka terlindungi jaminan sosial dari pemberi kerja agar terhindar dari risiko rentan tuntutan pekerja terhadap perlindungan jaminan sosialnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved